KABARMASA.COM, JAKARTA -Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Webinar Ngobras Literasi Digital dengan tema "Lindungi Anak di Ruang Digital".
Kegiatan Webinar dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa dan menampilkan tari persembahan dilanjutkan dengan ucapan key not speech oleh Samuel A. Pangerapan, B. Sc., M.M selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sekaligus membuka acara webinar. Minggu (28/04/2024).
Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 150 peserta.
Adapun pemateri yang mengisi Webinar adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. H. Sukamta, Rochma Yulika, S.Ag, S.Pd dan Dr. Diyah Puspitarini, M.Pd.
Dalam sesi diskusi pertama yang di sampaikan oleh Dr. H. Sukamta menjelaskan fakta anak Indonesia bahwa terdapat sekitar 78 juta anak di Indonesia atau sekitar 27,8 % dari populasi, sedangkan menurut studi UNICEF bersama Kominfo 2021, 98% dari anak-anak dan remaja di Indonesia tahu tentang internet dan 79,5% diantaranya adalah pengguna internet.
Sedangkan menurut BPS,2021 terdapat 33,44% anak usia dini di Indonesia yang menggunakan handphone atau gawai nirkabel, sementara anak usia dini yang bisa mengakses internet mencapai 24,96%.
Artinya di Indonesia sendiri hampir seluruh anak usia dini maupun remaja mengakses internet, kecanduan internet dapat mengakibatkan perubahan struktur maupun fungsi otak anak.
Dalam penyampaian materinya dr. Sukamta juga menjelaskan mengenai ancaman - ancaman dari kecanduan internet yaitu kecanduan game online, dan kecanduan bermedia sosial yang tentu saja dapat menyebabkan anak malas belajar, gangguan pada mata, depresi, kurang bersosial dengan teman, terjadi bullying, terjadi penipuan, bahkan dapat menyebabkan anak terlibat judi online." Ucapnya
Upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi anak diruang digital dapat dilakukan oleh orang tua maupun pemerintah, disini pemerintah bertugas memberikan regulasi, pengawasan dan penindakan serta integrasi kurikulum pendidikan, sedangkan tugas orang tua yaitu mengedukasi, mendampingi, membatasi serta mengawasi setiap apapun yang dilakukan anak, karena disini peran orang tua sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak." Ujarnya
Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Ibu Rochma Yulika dalam pemaparan materinya memberikan tips yang dapat dilakukan oleh orang tua dirumah untuk mendidik anak diruang digital.
Pertama terapkan aturan penggunaan gadget pada anak, misalnya tidak menggunakan gadget saat makan, saat belajar, berikan batas waktu untuk anak bermain gadget, Kedua atur batasan screen time, Ketiga dampingi anak saat bermain gadget, Keempat pantau aktifitas anak di dunia maya, Kelima Berkomunikasi dengan anak, dan yang terakhir hindari menjadikan gadget sebagai cara agar anak tidak rewel". Ucapnya
Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Dr. Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa tantangan orang tua diera digital ini yaitu semakin mudahnya akses internet pada anak, bebas terkoneksi tanpa sekat batas, anak lebih pintar dari orang tuanya, anak ingin merasakan kebebasan yang besar, anak belum memahami risiko bermain di dunia digital.
Lagi-lagi disini peran orang tua sangat dibutuhkan untuk menjaga anak dari hal-hal negatif yang dapat terjadi di dunia digital."ucapnya
Dr. Diyah Puspitarini selaku KPAI juga menjelaskan mengenai temuan kasus mengenai perlindungan anak dari penyalahgunaan gadget tahun 2023.
"Temuan yang didapatkan yaitu pornografi menyentuh ruang digital anak, judi online anak hingga transaksi 100 T, prostitusi online anak menyentuh angka 200, 30% game online anak bermuatan kekerasan, 25% bullying anak tercetus dari game online dan 32% kekerasan seksual tercetus dari aplikasi gadget."Lanjutnya
Diakhir pemaparan Pemateri ketiga ini menjelaskan mengenai apa yang sudah dilakukan oleh KPAI dalam mengatasi kasus-kasus yang terjadi di dunia digital.
"Dalam membantu mengatasi kasus-kasus didunia digital KPAI memberikan masukan terhadap RUU ITE, terutama pada aturan yang berdampak pada anak, KPAI juga memberikan masukan kepada Kominfo terkait take down video yang mengandung kekerasan fisik dan seksual pada anak, KPAI memberikan masukan khusus kepada Kominfo terkait dengan take down judi online yang berdampak pada anak, dan KPAI juga menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan media sosial yang melanggar hak anak." Tutupnya (Tim-Red)
No comments:
Post a Comment