Gobras Bersama Anggota DPR RI: Waspada Judi Online di Media Sosial


 KABARMASA.COM, JAKARTA - Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Webinar Ngobras Literasi Digital dengan tema "Waspada Judi Online di Media Sosial". 


Kegiatan Webinar dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa dan menampilkan tari persembahan dilanjutkan dengan ucapan key not speech oleh Samuel A. Pangerapan, B. Sc., M.M selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sekaligus membuka acara webinar. Selasa (30/04/2024). 


Kegiatan Webinar tersebut diselenggarankan melalui platform zoom meeting yang diikuti sekitar 158 peserta. 


Adapun pemateri yang mengisi Webinar adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. H. Sukamta, Robertus Wuryan Kristama, S.H.,M.H selaku Kanit IV Bantek Subdit V/TipidSiber Ditreskrimsus Polda DIY,  Agung s.s Widodo S.Sos., M.A 


Dalam seminar tersebut, para narasumber mengungkapkan dampak positif dan negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan media sosial, serta memperingatkan akan bahaya judi online yang semakin merajalela di platform-platform tersebut. 


Dr. H. Sukamta dalam paparannya, membawa data tentang jumlah dan nilai transaksi judi online di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2023, yang mencapai angka fantastis hingga 517 triliun rupiah. Beliau juga mengungkapkan tanda-tanda yang dapat digunakan untuk mengenali adanya kegiatan judi online di media sosial, seperti perubahan perilaku dan peningkatan interaksi antara penjudi. 


Dalam pemaparannya beliau memberitahu bahwa Instruksi Menkominfo merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) UU No.11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU  No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 


Robertus Wuryan Kristama, menyoroti bagaimana teknologi dan media sosial telah mengubah pola hidup masyarakat secara drastis. Meskipun memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan mengakses informasi, media sosial juga membawa dampak negatif seperti peningkatan kasus penipuan dan hoaks, serta mempermudah akses terhadap praktik perjudian online. 


Oleh karena itu, pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidananya diperberat sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.  


Pendapat serupa juga disampaikan oleh Agung Widodo yang menyatakan bahwa maraknya judi online di media sosial adalah hasil dari persepsi masyarakat yang melihatnya sebagai cara cepat untuk mendapatkan keuntungan. Di samping itu, promosi dari situs-situs judi online turut mempengaruhi peningkatan partisipasi masyarakat dalam praktik perjudian tersebut. 


Bisa dikatakan influencer menjadi trendsetter bagi millenial dan generasi Z. Dengan follower yang  banyak influencer berpotensi mempengaruhi perilaku banyak orang pada hal-hal tertentu. Bahwa apa yang dipromosikan influencer dalam kasus judi online  adalah imajinasi kaya raya dengan cara yang instan, akibatnya orang mudah terobsesi dan kehilangan nalar kritis. Ia juga mengatakan yang paling berbahaya adalah ketika masyarakat kehilangan nalar kritis, ia akan melakukan apa saja dalam mencapai tujuan. Di zaman era kecepatan informasi seperti hari  ini, otak kita mudah diserang informasi dari iklan, media sosial, berita hingga gosip.  


Dalam upaya mencegah dan mengatasi dampak buruk dari judi online, para narasumber sepakat bahwa edukasi, pengaturan regulasi yang ketat, dukungan psikologis, dan pemberdayaan komunitas yang anti-judi menjadi langkah yang penting untuk dilakukan. 


Selama sesi tanya jawab yang diadakan setelah pemaparan materi, peserta seminar aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber, menunjukkan minat yang tinggi terhadap topik yang dibahas. 


Seminar ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online di media sosial, serta menggali solusi-solusi yang efektif dalam menghadapinya. 


“Komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi digital harus terus ditingkatkan agar perkembangan teknologi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat”.(Tim-Red)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts