KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara XI ( PTPN XI ) menuai sorotan banyak pihak, salah satunya mereka yang mengatas namakan dirinya sebagai Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI). (29/04/2024)
Ratusan Massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia melakukan aksi protes di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka menyuarakan terkait dugaan keterlibatan Haliem Hoentoro dalam kasus korupsi pengadaan HGU di PTPN XI yang merugikan keuangan negara puluhan milyar
Di KPK mereka silih berganti menyampaikan orasi dan sempat melakukan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes terhadap KPK yang sampai hari ini belum menetapkan Haliem Hoentoro sebagai tersangka
"Komisi Pemberantasan korupsi sudah melakukan penyitaan beberapa dokumen dari Komisaris PT. Baluran Indah, Sdr. Haliem Hoentoro dan sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kami pikir berkas di KPK sudah lengkap, tapi kenapa sampai Hari ini Sdr. Haliem Hoentoro belum di jadikan sebagai tersangka?" Lantang Koordinator Lapangan, Bung Jho lau
Sekitar jam 14.30 WIB mereka masih tetap menyampaikan orasi dan sempat mendapatkan teguran dari Aparat kepolisian yang berjaga lantaran mereka melakukan pembakaran ban
"Kami pastikan akan kembali menyambangi KPK jika Sdr. Haliem Hantoro belum di tetapkan sebagai tersangka, mengingat berkas yang ada di penyidik KPK sudah lengkap" Ujar Bung Anto Ketua Umum JMHI
Adapun tuntutan mereka yang terpampang di spanduk dan Press Release sebagai berikut :
1. Mendesak KPK RI segera tersangkakan Sdr. Haliem Hantoro mengingat berkas sudah lengkap terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara XI ( PTPN XI) yang merugikan keuangan negara puluhan milyar
2. Mendesak KPK RI segera sita seluruh aset- aset Sdr. Haliem Hantoro yang diduga didapatkan dari hasil korupsi ( Tanah, Rumah, Mobil, Kapal Pesiar, Tambang Nikel IUP PDP)
No comments:
Post a Comment