KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan Relawan Ganjar tersebut bersatu untuk menstabilitasi politik sekarang yang sudah terjadi harus bisa di terima, jangan sampai pemaksaan kehendak yang membutakan semua nya untuk bisa menimbulkan kegaduhan dan mengkubu – kubukan lagi, hanya berhenti di pemilu saja jangan ada tambahan lagi sudah cukup kita beda pilihan dalam pemilu, selain itu kita harus tetap satu dalam menjaga stabilitas Negara untuk menjadikan cita – cita Indonesia emas, Indonesia yang maju dan sejahtrah.
Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 telah usai sejak seluruh rakyat Indonesia memberikan suaranya di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan total ada 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengikuti Pemilu 2024.
Saat ini, masyarakat pun sedang menanti hasil penghitungan resmi dari KPU yang rencananya akan diumumkan pada 20 Maret 2024, usai pengitungan berjenjang yang saat ini sedang berlangsung.
Kami selaku relawan ganjar pun akan berkonsolidasi memberikan dukungan kepada pemerintahan prabowo Gibran, untuk bisa melanjutkan kerja – kerja sebelumnya dari presiden terdahulu, menurut kami semua relawan harus ikut serta dan bersatu dalam membangun negeri untuk bisa menjadikan Indonesia yang lebih baik tanpa adanya pecah belah, untuk itu kami bersatu mendukung pemerintahan prabowo Gibran.
Adapun berkaitan wacana penggunaan hak angket DPR RI mencuat ke publik setelah berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024). Usulan hak angket ini disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar menyatakan bahwa hak angket DPR diperlukan untuk menuntut pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diyakininya bersifat terstruktur, sistematis, dan meluas. “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis.
Dalam diskusi tersebut kami menilai bahwa wacana penggunaan hak angket DPR untuk menghadapi kecurangan pemilu bukanlah hal yang tepat. Pasalnya, kecurangan pemilu masuk ke dalam ranah hukum. Dia menjelaskan, hak angket merupakan soal politis, sementara dugaan kecurangan dalam pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu adalah masalah hukum. Pihak yang bersangkutan menurut dia, dapat menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bawaslu, Gakumdu, maupun DKPP. "Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKP. Terkait polemik hak angket DPR yang sedang hangat diperbincangkan.
No comments:
Post a Comment