Sebagaimana yang kita ketahui bahwa beberapa waktu ini masyarakat anambas kembali lagi menghadapi masalah klasik yang setiap tahunnya biasa terjadi di anambas, yaitu keterlambatan pembayaran gaji para tenaga non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan anambas.
"Saya pribadi sudah sangat lama menyoroti problem ini, karena posisinya pemerintah kabupaten kepulauan anambas sudah keliru dari awal dalam hal menyerap tenaga kerja di anambas, sebagaimana yang kita ketahui, sejak PP. No 49 tahun 2018 di undangkan, seluruh daerah sudah di larang untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer atau PTT, tapi aturan tersebut semacam tidak di indahkan di anambas", ungkap eko pratama Co Founder Gen Malaya yang juga pemuda asal anambas.
Ini adalah masalah serius, kita bicara tentang perintah undang-undang, tidak bisa kemudian pemkab anambas berdalih membantu masyarakat tetapi mengesampingkan aturan. Karena nantinya yang akan di rugikan adalah masyarakat itu sendiri. Contohnya seperti sekarang, terjadi keterlambatan pembayaran gaji. hal ini terjadi di duga karena mata anggaran yang akan di pergunakan tidak sesuai peruntukkannya, dan harus memangkas mata anggaran lainnya. "Yang harusnya mata anggaran di gunakan untuk belanja barang di alihkan untuk membayar gaji tenaga non ASN. Jika cara seperti ini di lakukan terus menerus tentu akan menjadi temuan pelanggaran hukum. Tidak akan ada kepastian bagi masyarakat yang sekarang menjadi tenaga PTT tersebut. Tegas eko
Sekali lagi saya tegaskan kepada pemkab anambas, jangan membenturkan kesalahan yang dari awal di buat oleh pemkab dengan aturan yang kini berlaku, akui saja jika memang kesalahan itu terjadi karena keterbatasan pemkab dalam menyerap tenaga kerja di anambas sehingga harus mengakali aturan dan segera tunaikan kewajiban pembayaran gaji tenaga non ASN yang belum dibayarkan tersebut. Tandas eko.
Terakhir kami mendorong agar forkopimda segera melakukan musyawarah dengan perwakilan Tenaga non ASN dan para tokoh masyarakat untuk menemukan solusi terbaik terkait permasalahan ini. Mengingat berdasarkan pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara bahwa pegawai non ASN wajib di selesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. hal ini harus menjadi perhatian kita semua, jangan sampai masyarakat di berikan lagi janji manis oleh pemkab seolah-olah permasalahan ini adalah hal yang lazim. Mereka butuh kepastian nasib mereka. Tutup eko pratama.(Tim-Red)
No comments:
Post a Comment