KABARMASA.COM, JAKARTA- Beberapa Mahasiswa yang menyebut dirinya Konfederasi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia demo di depan kantor PT Askrida atas dugaan Skandal Pencucian Uang sebesar 4,4 Triliun yang melanggar aturan terkait TPPU, mengacu pada pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010, tindak pidana pencucian uang yang bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak
Rp 10 miliar.
"Kami melihat ada Modus Ronomine atau menitipkan harta kepada para artis-artis melalui endorse dengan bayaran yang tak masuk akal yaitu sebesar 1M untuk usaha-usaha seperti skin care,petshop,barang antik, tas mewah dan otomotif. tentu kami menduga bahwa ini merupakan Aksi Bancakan di Dana pensiun melalui Asuransi sehingga banyak karyawan juga yang telah kami selidiki tidak mendapatkan asuransi atau mendapatkan dana pensiun." Jelas Koordinator Lapangan, Jho.
Diduga sudah lama PT Askrida dijadikan alat untuk bancakan oknum pengurus Dapen dan beberapa pemprov. Dengan modus dapen BPD se-Indonesia seperti itu, malah membuat Askrida sebagai alat bancakan. Dugaan adanya temuan laporan audit yang diakali dengan modus utang yang diklaim hingga
Rp 1,8 triliun tidak tercatat, serta komisi asuransi senilai kurang lebih Rp 800 miliar diduga dibagi-bagi ke oknum pejabat kepala daerah.
"Kami mendesak kepada OJK dan KPK harus mengambil tindakan tegas dan segera turun tangan membentuk Tim Investigasi agar perbuatan melawan hukum ini segera di berhentikan. Segera audit kondisi keuangan dan tata cara pengelolaan seluruh Dapen BPD beserta anak usahanya. Kami juga akan mendatangi Kejagung agar turun tangan dalam menyelidiki dugaan kesalahan tata kelola dapen itu" Tegas Jho, pada Aksi pertama (Rabu, 6/03/2024)
Untuk diketahui bahwa Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikatakan TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Sebagai penutup, KMPI menegaskan agar mendatangi kembali kantor PT Askrida pada Senin, 11 Maret 2024 agar menunjukkan konsistensinya mengawal kasus ini bingga mendapatkan titik terangnya.
No comments:
Post a Comment