Lanjut Ketua Umum PW SEMMI Kepri Zainul Sofian menyampaikan, sebagaimana diatur Tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Saat awak media berusaha menkonfirmasi bos kontraktor pelaksana PT Rudi Jaya atas nama Acai terkesan bungkam seribu bahasa tanpa memberikan keterangan.memperkuat Dugaan kuat Korupsi dalam pengerjaan proyek.
Saat di wawancara masyarakat yang berada dekat dengan proyek tersebut terkesan heran,kami terus terang heran pak, masak proyek 63 miliar pekerjaan seperti itu. tidak sesuailah pak. ditambah lagi jalan kami juga rusak akibat pengerjaan ini, merusak fasilitas umum.
Kami berharap itu bisa diusut tuntas sampai keakar-akarnya, kami meminta penegak hukum bisa bertindak tegas tutupnya. (Tim-Red)
No comments:
Post a Comment