Gen Malaya Meminta DPRD Anambas Harus Tegas Panggil Bupati Anambas: RDP terkait Bahas Nasib Tenaga Non ASN di Kabupaten Anambas

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Anambas - 27 Maret 2024, Co-Founder Gen Malaya Eko Pratama mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntas persoalan Tenaga Non ASN (PTT) di lingkungan Pemerintah kabupaten kepulauan anambas.


Lanjut Co-Founder Gen Malaya Eko Pratam menyampaikan, Berdasarkan Informasi yang kami dapatkan bahwasanya bupati kepulauan anambas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan sementara waktu ini beberapa Instansi sudah memproses gaji 3.871 Orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut. 


Tapi masalah tidak berakhir sampai di situ saja, pelarangan pengangkatan tenaga Non ASN tersebut sudah berlangsung sejak PP. 49 Tahun 2018 itu di undangkan pada akhir 2019 lalu, akan tetapi pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas tetap saja melakukan perekrutan tanpa mekanisme yang jelas. 


"Pelanggarannya banyak sekali yang pertama, hampir 2000 orang Pegawai Tidak tetap (PTT) tersebut di angkat setelah di larang oleh PP, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme perekrutan tersebut dan masih banyak pelanggaran lainnya”. Kata eko pratama co-founder Gen Malaya.


Lebih Lanjut Eko Pratama Ungkapkan Pemerintah daerah selalu beralasan berdasarkan analisis jabatan ASN dalam mengangkat Tenaga Non ASN tersebut, padahal secara kasat mata masyarakat bisa melihat sendiri tenaga non ASN yang di angkat itu sudah terlalu banyak, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan daerah. 


Terlebih untuk tenaga teknis yang di angkat tidak lagi dalam usia produktif. Ini tentu sangat berdampak kepada keuangan daerah yang sudah pasti berdampak negatif kepada pertumbuhan ekonomi. " bapak bupati harus bertanggung jawab atas kebijakan keliru yang merugikan masyarakat ini" tegas eko.


Kami pun kecewa dengan sikap DPRD kabupaten kepulauan Anambas yang terkesan melakukan pembiaran atas kebijakan yang keliru ini, Setiap tahun DPRD mengetok anggaran untuk alokasi pembayaran Gaji dan selama kurang lebih 4 tahun berjalan fungsi pengawasan dan penganggaran yang di miliki oleh DPRD bisa di katakan formalitas saja. 


" hari ini kami mengajak untuk kita semua memperbaiki kebijakan pemerintah daerah yang keliru ini agar masyarakat tidak terus menerus di rugikan, ini harus di perbaiki sekarang juga",imbuh eko.


Kami melalui komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten kepulauan anambas sudah mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD kabupaten kepulauan Anambas untuk membahas permasalahan Tenaga Non ASN ini, tapi sudah 1 minggu DPRD kabupaten kepulauan anambas belum juga memberikan tanggapan atas permohonan kami. 


"Kami akan terus mendesak DPRD untuk memanggil Bupati, karena sebentar lagi anambas akan memasuki masa transisi kepemimpinan, jangan sampai kekeliruan ini tidak di perbaiki dari sekarang, dan kami tidak akan membiarkan pemerintahan bupati abdul haris, S.H., M.H lari dari tanggung jawabnya”. 


Jangan sampai ia cuci tangan saat nanti desember 2024 setengah dari total tenaga Non ASN tersebut di rumahkan. Maka dari itu permasalahan ini harus kita bahas dari sekarang untuk menyelematkan nasib masyarakat. Tutup eko.


Penulis (Red)

Edisi Ke-2

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts