DPC PERMAHI Jakarta Timur Mengecam Segala Tindakan Represif Oknum Aparat Dan Perbuatan Jahat KKB Terhadap Warga Sipil


KABARMASA.COM, JAKARTA- Beredarnya video represifitas oknum aparat dan juga tindakan ketidakmanusian yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah menyita perhatian publik, (29/03/2024).
Stop agitasi propaganda terhasap isu papua. Permahi Jaktim meminta isu papua di hentikan dengan isu referndum apalagi merdeka, selesaikan papua dengan isu HAM

Menutur M. amir Rahayaan selaku Ketua DPC Permahi Jakarta,  meminta negara melalui pemerintah harus bersikap adil. Lanjutnya, Permahi Jakarta Timur menolak aksi penganiayaan yang di lakukan oleh pihak atau oknum aparat terhadap warga sipil di papua, seceapat oknum aparat keamanan segerah diperiksa dan di adili. kami juga menantang pelaku KKB yang menyiksa atau meneror dan menganiyaya warga sipil di papua, miris dan sangat menyayangkan. Selesaikan isu papua dengan HAM bukan untuk refendum atau merdeka. papua berada di wilayah kedaulatan NKRI, papua harga mati buat kami bangsah indonesia, kami mencitai rakyat papua, kami juga bersama mareka. Jika menghendaki papua agar referndum, sebagai oganisasi hukum maka hemat kami, secara konstitusional tidak ada lembaga yang di beri kewenangan distribusi oleh UUD 1945 untuk mengambil keputusan referendum.  

Menurut  M. amir Rahayaan sosok yang lugas di kenal dengan pengkrisitsi ilmu hukum mengatakan  presensi 30 pasal DUMHAM di retivikasi dalam Hukum perang  atau hukum humaniter atau kerap disebut hukum sengketa bersenjata tidak membenarkan untuk melakukan pembunuhan terhadap pihak sengketa bersenjata  dan juga berlaku terhadap warga sipil. tak hanya pembunhan, dalam hukum perang di larang untuk melakukan aksi pelanggaran ham baik penganiyayaan dan perbudakan serta pengahamilan paksa dan melanggar hak perampuan dan hak hak warga sipil. 
DUMHAM (Deklrasi Human Right)  pada tahun 1948 tepat di tanggal 10 desember, PBB mengeluarkan 30 pasal menyangkut Hak Asasi Manusia. 30 pasal ini berlaku untuk setiap manusia memiliki hak tanpa terkecuali, Hak tetap di lindungi dalam keadaan apapun sekalipun berada dalam kondisi perang. 

Prinsip  ilmu hukum pada dasarnya tidak mengelakan perang sebagai sesuatu yang momok atau di larang. dalam UUD 1945  pasal 18 angka 1, mengatur jika terdapat stabilitas keamanan negara terancam maka Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, meski di atur dalam UUD 1945 ada aturan lain yang mengatur. ulas M, Amir Rahayaan dalam meyikapai isu perang di papua. 

Sebagai organisasi disiplin ilmu hukum kami tegas mengatakan Papua bukan lagi daerah dengan status DOM semenjak tahun 1998.  Yang di maksud dengan daerah yang berstatus DOM harus memenuhi syarat jika dalam perang ada operasi militer laut, operasi militer darat, operasi militer darat, toh nayatanya di papua tidak memenuhi unusur DOM, jadi tegas menurut kami papua bukan daerah yang bersatatus DOM, tutur Ketua DPC Permahi Jakarta Timur. 
    
dalam ilmu Hukum perang, hukum perang salah satu dari cabang ilmu hukum yang konsen pada dunia perang tidak melarang perang sebagai suatu kejahatan, kendati, hukum perang hadir untuk memanusiakan perang dengan melihat klasifikasi kelompok pihak sengeta bersenjata dan warga sipil dan objek sipil. Doktriniasasi hukum perang, Dalam hukum perang, ada protukuler  4 prinsip yang perlu di kedepankan dalam sengketa bersenjata antara lain, prinsip kepentingan militer, di dalam prinsip ini membenarkan tidak melarang untuk melakukan kekerasan, asalkan kekerasan yang di kehandaki untuk menduduki kawasan musuh agar mencapai keberhasilan perang.  Prinsip kepentingan militer di perketat dengan dua asas hukum dalam perang yaitu asas proposional. asas ini memberi pengertian jika dalam kondisi perang harus tetap mengedepankan proposionalitas dalam perang, misal, pihak pihak yang berada dalam sengketa bersenjata haruslah melakukan daerah dengan status kawasan perang. Disisi lain ada juga prinsip pembatasan, asas ini mempresnsi perang dengan melihat penggunaan alat peraga perang yang di perkat dengan regulasi yang di buat oleh instansi berwenang. 

Prinsip pri kemanusian dalam hukum perang tetap memperhatikan nilai nilai kemanusian. Prinsip pri kemanusian hadir untuk memanusiakan perang dengan melihat hak hak sipil, sebagimana melihat peristiwa kejam perang dunia I dan perang dunia II yang mencerminakan tidak ada nilai kemanusaian yang hendak di bendungi dan di lindungi, melainkan sejarah perang dunia mempertontonkan nilai kemanusiaan sebagai objek pembunuhan masal terhadap manusia, saat itu bisa di katakan sejarah pengurangan jumlah populasi manusia yang tidak beradap dan degredasi nilai nilai kemanusain.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts