Farid meminta agar penyidik segera mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pemalsuan surat tanah tersebut karena polres bintan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa hari yang lalu setelah dilakukanya pemeriksaan terhadap salah satu oknum.
“Kita ketahui bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh polres Bintan dan SPDP kepada kejari Bintan telah di layangkan artinya penyidikan harus segera dilakukan” ujat farid.
Ia mengatakan kasus tersebut harus diungkap sesuai hukum yang berlaku karena praktik-praktik mafia tanah sudah sering sekali terjadi dinegara ini sehingga banyak merugikan masyarakat maupun perusahaan yang ingin berinvestasi.
“Kami akan terus memantau kasus ini sampai ditetapkan nya tersangka atas tindak pidana pemalsuan surat lahan karna praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan," ujat Farid.
Pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi di depan kejaksaan negeri bintan apabila kasus tersebut tidak disikapi dengan serius oleh kejari bintan.
“Kejaksaan agung sendiri jelas ingin memberantas mafia tanah, jadi menurut kami kejaksaan negeri bintan juga harus serius menangani kasus ini”, tutupnya. (Tim-Red)
No comments:
Post a Comment