Seluruh Warga Marina Menolak atas Pengalihan Lahan Kawasan Agrowisata Marina ke Pihak PT Rejeki Tiga Bersaidara Oleh Pihak BP Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Ratusan warga di kawasan lahan agrowisata Marina, Sekupang, Batam dikejutkan Pengalihan Lahan untuk ketahanan pangan kota batam ke PT Rejeki Tiga Bersaudara seluas 100.707 meter persegi terhitung sejak tanggal 18 Januari 2024. BP Batam mengalokasikan pemanfaatan lahan kepada Ediaman Sinaga selaku direktur PT Rejeki Tiga Bersaudara. Rabu (14/02/2024)


“Warga di kawasan lahan agrowisata terancam digusur setelah Badan Pengusahaan atau BP BP Batam mengalihfungsikan lahan kepada pihak pengembang PT Rejeki Tiga Bersaudara”.


Warga mengatakan BP Batam telah mengabaikan keberadaan penduduk setempat yang tinggal di sana. Pasalnya mereka sudah tinggal dua puluh tahun lebih di kawasan tersebut. Mereka adalah warga yang dipindahkan BP Batam dari Duriangkang puluhan tahun silam. 


Namun, dengan dialihkannya fungsi lahan guna peruntukan komersil pihak PT Rejeki Tiga Bersaudara, warga menilai BP Batam tidak mengakui keberadaan warga dan tidak mengindahkan UUD 1945, pasal 28 ayat 1, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


Menurut warga pengalokasian lahan agrowisata Marina tidak pernah melibatkan masyarakat setempat. Mereka mengetahui setelah pihak pengembang melakukan pematokan di lahan tersebut, 25 Januari 2024 lalu. Spontan warga terkejut dan menolak pengalihfungsian lahan. Misoh Wibowo, ketua RT setempat mengatakan, dirinya bersama warga menolak usaha pematokan yang dilakukan oleh pengembang. Namun, keesokaannya hari pihak pengembang kembali medatangi lahan dengan pihak BP Batam namun warga kembali menolak. Alasan penolakan warga karena belum ada kesepakatan atau pun pemberitahuan dari pihak BP Batam. 


“Sangat tidak nyaman. Dulu pemerintah memindahkan kami ke sini untuk keselamatan pangan, keberlanjutan usaha pertanian kami, tetapi kami tiba-tiba mau dipindahkan dari sini,” kata Misoh Wibowo.



Selain itu Yuli, warga lainnya, menolak sikap BP Batam dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan developer. Menurutnya, BP Batam selaku penyelenggara negara tidak tunduk pada undang-undang untuk kepentingan pengadaan tanah. Pasalnya dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 juga diatur penyediaan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, di mana pemberian ganti rugi tersebut diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.


Yuli menduga pihak pengembang sebagai pengelola lahan sekarang adalah sekelompok orang yang pernah bermasalah dengan dirinya di tahun 2020 lalu. Pasalnya, pasca pematokan, ia melihat beberapa sosok seperti, Anju Lumbaraja pihak developer Geysia Eternal Marina, milik Radiapo Sinaga, bupati Simalungun. Ediaman Sinaga adalah pengganti jabatan Radiapo Sinaga dalam satu organisasi. Warga menduga PT Sumber Rejeki Bersaudara, adalah bagian dari Geysia Eternal Marina dengan nama perusahaan yang berbeda. Di mana pasca penyerobotan lahan yang dilakukan Geysia Eternal Marina lalu, Yuli tidak mendapatkan ganti rugi, akan tetapi pihak BP Batam dan Geysia Eternal Marina berpegang teguh dari tanda tangan Yuli yang dipalsukan untuk melancarkan pembangunan perumahan Geysia Eternal Marina.(kampiunchannel.id-Red)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts