PPK BUPON ANGKAT BICARA: Kronologi pemaksaan perubahan Hasil oleh Ketua Bawaslu Luwu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Rapat Pleno kecamatan yang di selenggarakan pada pukul 13.00 tanggal 18 Februari 2024 sampai pukul 23.00 pada tanggal 22 Februari 2024 oleh PPK bupon yang semula berjalan lancar tanpa ada kendala harus berujung pelanggaran etik.

Bagaimana tidak D hasil yang harusnya di bagikan setelah proses penggandaan dilakukan yang musti memakan waktu yang begitu banyak yakni dari pukul 23.30 - 05.45 pada tanggal 23 Februari 2023 untuk print D hasil yang kemudian dilanjutkan untuk di gandakan di Belopa yang memakan waktu dari pukul 9.00 dan selesai pada pukul 22.00. Dan perlu di pertegas keseluruhan aktivitas tersebut di kawal langsung oleh panwascam Bupon.

Kemudian pada saat Sulfikri selaku anggota devisi tekni PPK Bupon hendak di bagikan, ada perintah dari panwascam dan komisoner bawaslu untuk tidak membagikan terlebih dahulu D hasil dengan menggu kehadiran ketua bawaslu dalam hal ini IRPAN dengan alasan singkronisasi data antara PPK dan Panwascam

Kemudian dengan kehadiran bawaslu yang menginginkan adanya singkroniasi dan perubahan C hasil diluar Pleno dan tanpa kehadiran saksi.

Selanjutnya ketua Bawaslu Luwu malah menekan Ari Putra daliman Ketua PPK Bupon untuk mengubah hasil C berdasarkan keinginannya. "Ubah mi de’ jangan sampai kamu yang kena batunya nanti dan diproses GAKKUMDU dan ditahan 3 tahun," ujar Ketua Bawaslu Luwu kepada Ari, Ketua PPK Bupon.

Sembari itu ketua Bawaslu  memerintahkan sekretariat untuk membuka kotak C hasil yang sudah di segel.

Mendengar hal tersebut, masyarakat yang hadir untuk mengawasi jalannya pleno menjadi marah, menyebabkan keributan. 

Untung saja pihak keamanan sigap menanggulangi kejadian tersebut dan mendesak agar hasil D segera dibagikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kejadian ini juga di benarkan oleh pihak keaman pada waktu itu “bahwa terjadinya keributan diakibatkan ketua Bawaslu ingin melakukan perubahan C hasil dan D Hasil yang sudah di plenokan.

Hal yang sama di lontarkan oleh salah satu masyarakat yang berada di sekitar kantor kecamatan membenarkan terjadi keributan’
“Ani (nama samaran) ada memang kedengar ribut-ribut itu  subuh, tapi ndk ku tau apa penyebabnya, tapi nabilang orang karena sengketa pemilu” 

Perlu ditekankan bahwa rapat pleno dihadiri oleh seluruh saksi partai yang telah memberikan tanda tangan sebagai bukti bahwa seluruh rangkaian acara berjalan sesuai aturan, bahkan diawasi langsung oleh Panwascam Bupon.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts