PP GMHI Apresiasi PN Jaksel terkait Penolakan Gugatan Aiman

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) apresiasi PN Jaksel atas penolakan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono di PN Jaksel.


Muhammad Senanatha mengatakan,"PP GMHI meng-apresiasi PN Jaksel terkait penolakan gugatan praperadilan tentang penyitaan telepon seluler atau ponsel oleh penyidik untuk melakukan langkah-langkah peyelidikan". 28/2/24


Selanjutnya, aktivis asal Bogor tersebut menambahkan akan terus mengawasi penyebaran berita hoax tentang pemilu yang berpotensi memecah belah persatuan.


"Kami akan tetap mengawal setiap proses demokrasi tentang isu pemilu 2024, karena GMHI sepakat untuk memberantas penyebaran berita hoax tentang pemilu karena berpotensi memecah belah persatuan" tambah Sena.


Sena menegaskan penyidik yang mengawal kasus tersebut sudah sesuai dengan adigium hukum.


"Sebagaimana adagium hukum yang berbunyi in climinalibus probantiones bedent esse luse clariores, bahwa untuk membuktikan suatu pidana bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya, maka tindakan penyidik dalam putusan PN Jaksel tersebut sudah benar" tegas Sena.


Untuk itu, GMHI mendukung Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax.


"PP GMHI mendukung Polda Metro Jaya melanjutkan segala proses hukum untuk menindak oknum-oknum yang membuat gaduh bangsa ini terkait penyebaran berita hoax seputar pemilu" tutup Sena.

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts