KABARMASA.COM, JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto didasari oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024).
Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (KORSU BEM-NUS) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia.
"Persoalan pemberian pangkat istimewa TNI yang dilakukan oleh pak Presiden terhadap pak Prabowo Subianto itu adalah hak yang dapat disematkan sesuai amanat UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Namun disisi lain hal tersebut menegasikan pertimbangan-pertimbangan yang amat sangat krusial mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di tahun 1998 oleh Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana terjawantahkan dalam KEP/03/VIII/1998/DKP yang berpendapat bahwa Letnan Jenderal TNI Prabowo disarankan untuk dijatuhkan sanksi administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Menjadi pertanyaan mendasar apakah Pemerintah betul-betul komitmen dalam mengkawal problematika hak asasi manusia sesuai amanat konstitusi Pasal 28 I ayat 4 UUD 45 "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah" juncto Pasal 5 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan? ujar nya.
"Saran kami sebaiknya bapak Presiden mempertimbangkan kembali penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada bapak Prabowo Subianto untuk tidak menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di tengah masyarakat". pungkasnya
No comments:
Post a Comment