KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Kasus Kontainer Mikol sesuai realis yang di sampaikan oleh Bea dan cukai Batam, negara dirugikan sebesar Rp 6,9 milyar Patut kita sangsikan mengingat harga keseluruhan barang tersebut sebesar Rp 600juta sebagai informasi yang kita dapatkan ujar Ismail ( 21 / 02 / 2024 ).
Adapun jumlah dan jenis barang antara lain :
= Minuman merk " QINGHAIHU" kadar alkohol 4 %, jumlah 500bok.
= Minuman merk " RIO " Jenis cocktail rasa blueberry+vodca flavour, kadar alkohol 4, 2 %, jumlah 145bok.
= Minuman merk " RIO" jenis cocktail rasa rose+ whiskey flavour, kadar alkohol 4, 2 %, jumlah 145bok.
= Minuman merk " RIO" jenis cocktail rasa black current+ orange + vodca flavour, kadar alkohol 4,3%, jumlah 145bok.
= Minuman merk " RIO" jenis cocktail rasa sea salt+ lychee+ vodca flavour, kadar alkohol 4, 2 %, jumlah 144bok.
= Minuman merk " RIO " jenis cocktail rasa grape+ brandy flavour, kadar alkohol 4,5%, jumlah 145bok.
= Minuman merk " Rio " jenis cocktail rasa peach+ brandy flavour, kadar alkohol 4, 2 %, jumlah 145bok.
Dari sekian jenis minuman dan Merk berdasarkan FTZ 01 adalah barang terbebas dari cukai karena kadar alkohol di bawah 5%.
Dan berdasarkan pengakuan saudara AN adalah barang tersebut milik nya, sedangkan barang yang lain adalah milik orang lain, dan oleh saudara AN siapa pemilik barang tersebut, sudah di sampaikan kepada penyidik Bea dan cukai,apa karena orang tersebut bekerja di instusi tertentu, lantas Bea dan cukai tidak berani tanya ismail.
Adapun barang yang harus kena cukai titipan milik orang lain adalah :
= Minuman merk " MACALLAN" jenis Highland single malt scotch whiskey, kadar alkohol 40%, jumlah 10bok.
= Minuman merk " JOHNNY WALKER" jenis Red label,40% Alc./vol, jumlah 10bok.
= Minuman merk " JOHNNY WALKER" jenis Black label,40% Alv./vol, jumlah 22bok.
Itulah merk dan jumlahnya barang yang bermasalah, yang harus membayar kepabeanan dan cukai.
Dari total keseluruhan minuman tersebut menurut saudara AN harganya hanya Rp 600juta, sedangkan Bea dan cukai Batam mengatakan kerugian negara sebesar Rp 6, 9milyar, bagaimanakah Bea dan cukai menghitung?, logika tidak mahal pajak dari pada harga barang tanya ismail.?
Selaku ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, kita meminta Bea dan cukai Batam, dapat menjelaskan kepada publik, kenapa importir tidak di tahan, dan kenapa pemilik barang yang lain yang justru merugikan negara tidak di tahan juga?.
Jika memang Bea dan cukai sekali lagi ingin menegakkan hukum, harus tuntas tangkap importir atau orang yang bertindak sebagai importir seperti saudara inisial TS dan pemilik barang yang bermasalah, orang barangnya tidak bermasalah justru yang di tangkap, inikan aneh sekali.
Sekali lagi, jika importir dan pemilik barang yang bermasalah tidak di tangkap oleh Bea dan cukai, secara kelembagaan, Kita akan berkirim
Surat kepada Bea dan cukai, akan kita tembus kepada induk instansi seperti kanwil, Dirjen dan kementerian keuangan
Karena saat ini kita lihat Bea dan cukai Batam hanya beropini saja, seakan kasus ini sangat besar sekali, kita mendukung pihak yang merasa di rugikan mengajukan upaya hukum, seperti pra peradilan, celahnya hukumnya terbuka lebar.
Issue yang berkembang dalam kasus ini, adanya dugaan pesanan, saat ini kita sedang investasi, jika benar adanya kita, tentu cukup disesalkan, biar sekalian kita buka - bukaan siapa - siapa pemain mikol di Batam tutupnya.(Tim-Red)
No comments:
Post a Comment