KABARMASA.COM, JAKARTA - Pada awalnya mekanisme pelaksanaan hak angket mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 19; Tambahan Lembaran Negara Nomor 518).
Pengertian dari hak angket menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang yaitu hak untuk menyelidiki yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian hak untuk menyelidiki diatur kembali secara konprehensif pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2002 menjadi hak angket, sebagai salah satu upaya untuk menutupi kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanengaraan selama ini banyak mengalami kekurangan. Sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang mengalami pergeseran dari sistem ketatanegaraan sebelumnya , berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu, pemisahan kekuasaan eksekutif dengan legislatif itu makin tegas adanya.
Peran Dewan Perwakilan Rakyat semakin menonjol dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, terlihat pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
*SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO !!!*
Maka dari pada itu pengertian Hak Angket dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 terkait Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bahkan dengan jelas dan sangad nyata tercatat hingga terlampir sampe hari ini , bahwasanya salah satu Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR-I) Pada Tahun 2014 Halaman Nomor 383 & Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR-I) Nomor 5650 yang dengan tegas dan sangad jelas, Bahwasanya: *TIDAK ADANYA TERDAPAT BATASAN PENGERTIAN YANG BEGITU JELAS ; HINGGA BERDAMPAK LUAS BAHKAN MENJADI SESUATU YANG AMBIGU DIDALAM KITA BERKEHIDUPAN DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT INDONESIA. KETIKA ADA SATU FRASA YANG MEMPUNYAI DUA ARTI DAN DUA TUJUAN !!!* . Yakni mencakup hingan memiliki = *"Standar Ganda"* Yang meliputi tentang pengertian POLITIK hingga HUKUM secara bersamaan. Maka dari pada itu
Hak Angket Pada 2024 diduga kuat sangad-sangad dapat digunakan sebagai Alat Politik yang selalu mengunakan bahkan mengatas namakan *Kepentingan Rakyat*, lagu dan lagi selalu mengkambing hitamkan Rakyat DEMI MELANCARKAN SEGELINTIR KEPENTINGAN ELIT YANG SEDANG DIMABUK KEKUASAN . Bahkan ironisnya segelintir oknum golongan partai politik yang berada bahkan duduk di legislatif saat ini , sedang mencoba bahkan mencari-cari celah demi merubah hasil Quick Count 2024 yang jelas telah menentukan paslon Nomor 2 menjadi pemenang PILPRES- WAPRES Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka pada periode Oktober 2024-Oktober 2029 . Hingga segelintir kecil oknum-oknum ELIT POLITIK mencoba mengacaukan hinga membuat gaduh sytme yang ada di pemerintahan (EKSEKUTIF) . DAN DIDUGA KUAT DEMI MELAKUKAN PENCEKALAN DAN/ATAU MENGARAH PADA PEMBERIAN SANKSI YAITU PEMAZULAN TERHADAP PEMERINTAH KABINET INDONESIA MAJU YANG DIPIMPIN OLEH Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo
KEPADA PEMERINTAH . Selama dukungan mayorotas di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui
adanya penerapan hak angket .
*@Vox Populi-Vox Day:*
Dengan ini kami bersepakat hingga melahirkan suatu kesimpulan dari Analisi Logika Akademik , maka sebagai anak kandung ibu pertiwi dan putra-putri Indonesia kami yang tergabung didalam Gerakan Mahasiswa Penjaga Konstitusi Tata Negara (GEMPITA) berbicara bahwasanya aspek polemik yang membuat Gaduh dan Ricuh Pemilu 2024 yaitu bertujuan demi MEMAZULKAN PEMERINTAHAN dengan terus mencoba menggaungkan terkait dengan Hak Angket !!! Bahkan jelas kita ketahui bersama Rakyat Indonesia sudah cerdas sebab informasi yang sangad luas terbuka di era digital lisasi , bahwasanya demi nafsu hingga saywat SEKELOMPOK KECIL ELIT PARTAI POLITIK agar dapat mempunyai posisi dan peran yang sangat penting dalam sistem DEMOKRASI terkhususnya di dalam lembaga Pemerintahan yang kita kenal sebagai lembaga Eksekutif .
Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan wewenangnya terkait dengan hak
angket yang menjadi hak istitusi melekat pada lembaga legislatif, dengan latar belakang
dari partai maka tidak menuntut kemungkinan wewenang itu dinuansai oleh kepentingan
partai. Mengingat partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara
proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang menyatakan
bahwa partai politiklah yang menentukan demokrasi.
MARI MENJAGA SERTA MERAWAT KONSTITUSI DENGAN TANPA MERUSAK HINGGA MENGURANGI ESENSI PESTA DEMOKRASI PEMILU 2024 YANG BERJALAN DAMAI DAN HARMONIS .
#Selamatkan Konstistusi.
#Selamatkan Suara Rakyat.
#Selamatkan Demokrasi Dari Sekelompok Oknum ELIT POLITIK
#Kedaulatan Rakyat Adalah Hakikat Konstitusi.
#Tegakkan Keadialan Demi Keadaulatan Rakyat.
Jakarta Minggu 25 Februari 2024
0813-8813-6161
~R~R~P
No comments:
Post a Comment