KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Hari ini ormas Gerakan Rayat Peduli Keadilan (GRPK-RI) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, depan kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) dan langsung ke perempatan patung kuda (Istana Negara) yang masa kurang lebih 200 orang dengan 5 orator aksi, Wiranto, Azhari, Alfayed, Patria, Syahril. Saryono Anwar selaku ketua umum ormas GRPK-RI. (23/02/24)
1. Copot dan ganti Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid dikarnakan tidak mampu menjalanakan tugas dan memimpin Masyarakat Kabupaten Lahat
2. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid tidak netral dan memihak ke salah satu partai waktu pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 lalu.
3. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid jual beli jabatan dan proyek Pembangunan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024.
4. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid membocorkan buku nota belanja Tahun Anggaran 2024 kepada salah satu partai.
5. Diduga kepala desa tidak punya ijazah bisa Kepala Desa di Kabupaten Lahat.
6. Diduga Kepala Desa di Kabupaten Lahat sudah ada SK Bupati tidak dilantik dan diganti dengan PJS lain.
7. Diduga kebanyakan Pj. Kepala Desa yang diangkat bukan berdasarkan usulan dari pihak Kecamatan dan rekomendasi dari BPD (hasil masyarakat).
8. Diduga pemilihan Pj. Kepala Desa tidak melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, berdasarkan rekomendasi lisan assisten 1 (satu).
9. Diduga Adanya dugaan indikasi gratifikasi terkait pengangkatan Pj. Kepala Desa.
10. Diduga Pj. Kepala Desa yang diangkat sebaiknya mengedepankan latar belakang pemerintahan.
11. Diduga Pj. Kepala Desa di 16 Kecamatan yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak memiliki izin atasan
12. Hal lain terkait :
a. Diduga Notulen hasil rapat dialog dengan. Pj. Kepala Desa tanggal 19 Januari 2024 terkait Pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak diperoleh.
b. Diduga ASN melakukan kampanye pemilu.
c. Diduga Kebanyakan Pj. Kepala Desa berdomisili di luar Kabupaten tempat bertugas.
13. Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.
14. BPMDES Lahat Darul Efendi S.E Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.
15. Pj Bupati Lahat Muhammad Farid Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257.
Saryono Anwar selaku ketua ormas GRPK-RI Mengatakan Allhamdulilah dengan hasil orasi ormas GRPK-RI didepan kantor kementerian bersama kawan-kawan orasi memberikan 15 berkas dan memberikan surat laporan kepada persiden RI/ Cq Kemendagri, tuntutan yang langsung diterima baik oleh perwakilan kementerian dalam negeri republik indonesia bagian Otda.
(Abdu Happy)
No comments:
Post a Comment