KABARMASA.COM, JAKARTA- DPC Permahi Jakarta timur mengadakan kegiatan diskusi santai dengan tema: Presiden Jowo Widodo vs Joko widodo Bolehkah turut kampanye Pemilu Tahun 2024. Kegitan berlangsung dengan baik, dibuka dan wakili sambutan ketua DPC Permahi Jakarta Timur yang berhalangan hadir oleh rekan Hasan Renyaan Wakil ketua Umum I DPC Permahi Jakarta Timur. Kegiatan di pandu oleh moderator mas Gibran Kabakoran dan pembicara oleh mas Ahmad Jaki Esa Amahoru,SH mantan Sekertaris Umum HMI Cab Jogja periode 2021-2022 dan Pembicara ke dua oleh mas Ariefudin Aziz, SH selaku Staff Tax Lawyer and Counsultan R.E Harahap. Diskusi tersebut diselenggarakan via Zoom pada hari kamis, (08/02/2024).
Di sela sela diskusi yang berlangsung, pembicara yang di sapa dengan mas zaki berpendapat " jangan terfokus pada UU No 7 Tahun 2017 melainkan dengan UU lain sebagai batu loncatan komprasi secara equal dengan UU lain, lanjutnya tidak ada larangan bahwa Presiden Joko Widodo boleh kampanye melainkan yang di larang adalah jika mengkampanyekan anaknya mas gibran Rakabuming Raka yang sedang mencalonkan diri sebagai pasangan calon Wakil Presiden bersama Prabowo Subianto" ujarnya
Dari dua pembicara diskusi yang berlangsung mempunyai kesemaan pendapat yaitu melakukan yudisial review UU No 7 Tahun 2017 untuk menyempurnakan teks narasi pasal yang masi terdapat keganjalan di opini publik sehinggah menghindari interprestasi yang sesat.
Pengunjung akhir kegiatan, Ketua DPC Permahi Jakarta Timur M. Amir Rahayaan sempat hadir walaupun tidak mengekuti kegiatan dari awal karena ada keseibukan satu dan lain hal ujar kata M. Amir Rahayaan saat kegiatan berlangsung. Kata penutup kegiatan menurut M. Amir Rahayaan selaku Ketua DPC Permahi Jakarta Timur;
"Tema yang yang di angkat oleh DPC Permahi Jakarta Timur tidak lain tidak bukan untuk menjawab opini publik terkait dengan bolehkah Presiden turut kampanye pemilu tahun 2024, kendati menurut amir status kedudukan Preseiden bukan sebagai kepala negara melainkan sebagai kepala pemerintahan berdasarkan penjabaran secara tegas dalam pasal 4 UUD 19945, dengan demikian Presiden bukanlah sebagai kepala negara maka sesunggunya Presiden secara etis tidak pantas, selain etis UU No 7 Tahun 2017 pasal 299 yang menyebutkan Presiden boleh kampanye asalkan Presiden Jokowi Widodo menclonkan diri lagi sebagai Calon Presiden berdasarkan interpreatasi Mahkamah Konstitusi atas Yudisial Revieu Pasal 299," pungkas M Amir Rahayaan Selaku Ketua Umum DPC PERMAHI JAKTIM.
No comments:
Post a Comment