Pj. Wali Kota Bekasi Buka Rakor dan Seminar Peningkatan Kapasitas Camat dan Lurah

KABARMASA.COM, KOTA BANDUNG - Guna memaksimalkan kinerja dan peran para Camat dan Lurah dalam pembangunan dan peningkatan SDM di wilayahnya masing-masing, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi dan Seminar Peningkatan Kapasitas Camat dan Lurah yang bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure, Setiabudi, Kota Bandung pada Kamis (29/02)


Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berkesempatan membuka kegiatan tersebut yang mana dihadirkan 2 (dua) narasumber sebagai pemateri, yakni Prof. Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan sesi motivasi dari Tenaga Ahli professional.


Dalam sambutannya, Gani Muhamad mengapresiasi digelarnya kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk dorongan kepada Camat dan Lurah untuk terus meningkatkan kemampuan diri serta Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi masing-masing untuk menciptakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.


"Saya percaya bahwa Camat dan Lurah di Kota Bekasi melakukan kinerja secara handal dan profesional, kita laksanakan Tupoksi sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan harus maksimal melayani masyarakat. Sukses berjalannya kegiatan pemerintahan di Kota Bekasi berada di tangan pemimpin termasuk Camat dan Lurah sebagai garda terdepan dalam pemerintahan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Diharapkan Camat dan Lurah mampu menyelenggarakan sistem pemerintahan yang baik dimulai dari perencanaan yang sesuai kebutuhan dan tujuan serta penerapan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Gani Muhamad.


Selain untuk meningkatkan kemampuan diri, Gani Muhamad pun menuturkan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat kepada Camat dan Lurah se- Kota Bekasi untuk terus menciptakan berbagai inovasi program untuk pembangunan yang berkelanjutan.


"Camat dan lurah harus memiliki integritas serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, melakukan langkah yang tepat dalam menyelesaikan kebijakan maupun permasalahan maka dari itu, agar kebijakan dan solusi penyelesaian permasalahan dapat dijalankan dengan lebih efisien, agar Camat dan Lurah bersama segenap jajarannya harus mampu menciptakan program-program melalui ide-ide yang inovatif dan kreatif, sehingga pembangunan di Kota Bekasi pun terus berkelanjutan dan mampu membawa kemajuan Kota Bekasi dari sebelumnya," imbuh Gani Muhamad


Share:

Jelang Diresmikan, BPTJ Ujicoba Layanan BISKITA Trans Patriot Bekasi


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi hari ini menguji coba layanan BISKITA Trans Bekasi Patriot dengan rute Summarecon Bekasi – Pasar Alam Vida Bantargebang. 


Sebanyak dua unit bus diuji coba dalam tahap awal ini, yaitu satu bus reguler dan satu bus ramah disabilitas. Setelah uji coba, layanan ini akan segera diresmikan dan akan gratis selama kurang kebih enam bulan. 


Dihubungi secara terpisah, Plt. Kepala BPTJ, Suharto, menyampaikan bahwa Menteri Perhubungan bersama Pj. Walikota Bekasi akan melaunching layanan ini. "BISKITA Trans Bekasi Patriot sebagai feeder layanan LRT dengan skema _buy the service_ (BTS) akan diresmikan Bulan Maret mendatang dan gratis bagi semua kalangan sampai proses kajian penetapan tarif selesai hingga enam bulan kedepan", jelas Suharto. 


Direktur Angkutan BPTJ, Tatan Rustandi menyampaikan bahwa layanan angkutan umum massal BISKITA Trans Bekasi Patriot ini nantinya akan terintegrasi dengan LRT Jabodebek dan standar layanannya jauh lebih baik dibanding angkutan konvensional. 


“Kami bersama-sama dengan Pemerintah Kota dan pihak swasta terus mengupayakan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat dengan standar yang setara. Layanan LRT Jabodebek yang nyaman tentunya jangan sampai terputus. Ketika penumpang yang berhenti di Stasiun LRT Bekasi Barat kemudian akan lanjut ke Summarecon atau Vida Bantargebang akan mendapatkan layanan yang sama dengan LRT Jabodebek. Hal ini karena BISKITA memiliki fasilitas AC, kamera CCTV dan sistem pembayarannya juga cashless meskipun saat ini masih diuji coba gratis”, tambah Tatan.


Selain itu, BISKITA mengusung konsep modernisasi angkutan umum karena telah dilengkapi dengan berbagai peralatan berbasis internet (Internet of Things), seperti kamera pengawas (CCTV), passenger counting, GPS tracking, mobile DVR (perangkat untuk memonitor dengan kecepatan 2G-4G), camera surveillance (perangkat untuk merekam), CP4 (perangkat untuk memonitor kendaraan pada dasbor pengemudi dengan menggunakan RFID) dan TOB (perangkat untuk transaksi pembayaran penumpang) menggunakan kartu uang elektronik untuk tujuan keamanan dan kenyamanan penumpang.


“Konsep Bus Rapid Transit (BRT) yang menjadi acuan standar pelayanan yang mensyaratkan pemenuhan berbagai aspek seperti keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan pelayanan. Semuanya ini demi terwujudnya modernisasi serta kesetaraan layanan angkutan umum yang akan merubah peradaban bertransportasi,” ungkap Tatan.


Tidak hanya itu, pengguna BISKITA pun dapat merasakan kenyamanan yang sama ketika melintas di Revo Mall. Ditemui di Revo Mall, Kuasa Direksi PT. Kilap Propertindo, Franky Lukanta menyampaikan bahwa dengan terintegrasi nya layanan LRT Jabodebek dengan BISKITA Trans Bekasi Patriot diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat Kota Bekasi untuk menggunakan angkutan umum massal. 


“Dari BISKITA menuju LRT Jabodebek atau sebaliknya kami persilahkan masuk ke Revo Mall sehingga penumpang akan merasa nyaman, tidak kepanasan atau kehujanan. Masyarakat juga dapat memarkir kendaraannya disini, kami memberikan diskon sampai Bulan Juni kedepan. Kami sangat mendukung program pemerintah pusat dan siap memfasilitasi pengembangan angkutan massal perkotaan”, pungkas Franky. 


Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menjelaskan pemilihan rute Summarecon Bekasi - Pasar Alam Vida sudah berdasarkan kajian. Di mana di jalur tersebut mempunyai kebutuhan akan moda angkutan umum yang tinggi.


“Kami sudah melakukan kajian dan perhitungan terhadap sejumlah rute dan rute ini (Summarecon Bekasi - Pasar Alam Vidaa) memiliki bangkitan dan tarikan yang tinggi sehingga kebutuhan akan sarana transportasi di perlu diakomodir”, jelas Zeno.


Rencananya BISKITA Trans Bekasi Patriot akan beroperasi sebanyak 15 unit bus yang melayani penumpang mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu tunggu (headway) sekitar 10 menit. Untuk rute atau koridor Summarecon Bekasi - Vida tersebut total akan ada sebanyak 47 halte/bus stop dengan rincian sebanyak 21 halte/bus stop dari rute Summarecon - Vida dan 26 bus stop dari Vida - Summarecon.


Hadir dalam kegiatan uji coba tersebut Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Tatan Rustandi dengan didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar. (Mms/Humas)




Share:

Warga di Hebohkan, Beredar Spanduk Bertuliskan Minta Bapak Ansar Ahmad Lanjutkan Pembangunan Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Beredar spanduk yang terpasang di sejumlah titik kota tanjungpinang dengan membawa nama orang nomer satu di kepulauan riau hari ini. Kamis (29/02/2024)

Spanduk dengan ukuran perkiraan 2x1 tersebut terpampang dengan tulisan " SORRY YEE... KAMI MINTA BAPAK ANSAR AHMAD LANJUTKAN PEMBANGUNAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU TERUSKAN KEMAJUAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU" begitu bunyi pesan pada spanduk tersebut. 

Meski perhelatan pemilihan kepala daerah belum memasuki tahapannya, terlihat dukungan-dukungan untuk Ansar Ahmad sudah bermunculan sampai dengan pemasangan spanduk.


Muncul spanduk tersebut kuat diperkirakan dipasang oleh simpatisan Ansar Ahmad, hari ini selaku Gubernur Kepulauan Riau yang diminta kembali melanjutkan dengan maksud mengikuti perhelatan Pilkada periode kedepan. 

Untuk diketahui bersama pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pemungutan suara pemungutan suara pada 27 November 2024. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(Red)

Share:

PPK BUPON ANGKAT BICARA: Kronologi pemaksaan perubahan Hasil oleh Ketua Bawaslu Luwu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Rapat Pleno kecamatan yang di selenggarakan pada pukul 13.00 tanggal 18 Februari 2024 sampai pukul 23.00 pada tanggal 22 Februari 2024 oleh PPK bupon yang semula berjalan lancar tanpa ada kendala harus berujung pelanggaran etik.

Bagaimana tidak D hasil yang harusnya di bagikan setelah proses penggandaan dilakukan yang musti memakan waktu yang begitu banyak yakni dari pukul 23.30 - 05.45 pada tanggal 23 Februari 2023 untuk print D hasil yang kemudian dilanjutkan untuk di gandakan di Belopa yang memakan waktu dari pukul 9.00 dan selesai pada pukul 22.00. Dan perlu di pertegas keseluruhan aktivitas tersebut di kawal langsung oleh panwascam Bupon.

Kemudian pada saat Sulfikri selaku anggota devisi tekni PPK Bupon hendak di bagikan, ada perintah dari panwascam dan komisoner bawaslu untuk tidak membagikan terlebih dahulu D hasil dengan menggu kehadiran ketua bawaslu dalam hal ini IRPAN dengan alasan singkronisasi data antara PPK dan Panwascam

Kemudian dengan kehadiran bawaslu yang menginginkan adanya singkroniasi dan perubahan C hasil diluar Pleno dan tanpa kehadiran saksi.

Selanjutnya ketua Bawaslu Luwu malah menekan Ari Putra daliman Ketua PPK Bupon untuk mengubah hasil C berdasarkan keinginannya. "Ubah mi de’ jangan sampai kamu yang kena batunya nanti dan diproses GAKKUMDU dan ditahan 3 tahun," ujar Ketua Bawaslu Luwu kepada Ari, Ketua PPK Bupon.

Sembari itu ketua Bawaslu  memerintahkan sekretariat untuk membuka kotak C hasil yang sudah di segel.

Mendengar hal tersebut, masyarakat yang hadir untuk mengawasi jalannya pleno menjadi marah, menyebabkan keributan. 

Untung saja pihak keamanan sigap menanggulangi kejadian tersebut dan mendesak agar hasil D segera dibagikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kejadian ini juga di benarkan oleh pihak keaman pada waktu itu “bahwa terjadinya keributan diakibatkan ketua Bawaslu ingin melakukan perubahan C hasil dan D Hasil yang sudah di plenokan.

Hal yang sama di lontarkan oleh salah satu masyarakat yang berada di sekitar kantor kecamatan membenarkan terjadi keributan’
“Ani (nama samaran) ada memang kedengar ribut-ribut itu  subuh, tapi ndk ku tau apa penyebabnya, tapi nabilang orang karena sengketa pemilu” 

Perlu ditekankan bahwa rapat pleno dihadiri oleh seluruh saksi partai yang telah memberikan tanda tangan sebagai bukti bahwa seluruh rangkaian acara berjalan sesuai aturan, bahkan diawasi langsung oleh Panwascam Bupon.
Share:

PP GMHI Apresiasi PN Jaksel terkait Penolakan Gugatan Aiman

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) apresiasi PN Jaksel atas penolakan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono di PN Jaksel.


Muhammad Senanatha mengatakan,"PP GMHI meng-apresiasi PN Jaksel terkait penolakan gugatan praperadilan tentang penyitaan telepon seluler atau ponsel oleh penyidik untuk melakukan langkah-langkah peyelidikan". 28/2/24


Selanjutnya, aktivis asal Bogor tersebut menambahkan akan terus mengawasi penyebaran berita hoax tentang pemilu yang berpotensi memecah belah persatuan.


"Kami akan tetap mengawal setiap proses demokrasi tentang isu pemilu 2024, karena GMHI sepakat untuk memberantas penyebaran berita hoax tentang pemilu karena berpotensi memecah belah persatuan" tambah Sena.


Sena menegaskan penyidik yang mengawal kasus tersebut sudah sesuai dengan adigium hukum.


"Sebagaimana adagium hukum yang berbunyi in climinalibus probantiones bedent esse luse clariores, bahwa untuk membuktikan suatu pidana bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya, maka tindakan penyidik dalam putusan PN Jaksel tersebut sudah benar" tegas Sena.


Untuk itu, GMHI mendukung Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax.


"PP GMHI mendukung Polda Metro Jaya melanjutkan segala proses hukum untuk menindak oknum-oknum yang membuat gaduh bangsa ini terkait penyebaran berita hoax seputar pemilu" tutup Sena.

Share:

SEKDA SECARA RESMI MENUTUP FESTIVAL AL FATAH 2024

 

KABARMASA.COM, AMBON - Setelah berlangsung selama 4 hari yakni sejak 24 - 28 Februari 2024, Festival Al Fatah, secara resmi di tutup oleh Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, yang ditandai dengan pemukulan rebana, pada Rabu (28/2/2024) malam, di halaman Masjid Raya Al Fatah.


Sekda atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, merasa bangga dan berbahagia karena rangkaian kegiatan Festival Al Fatah ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta memberikan manfaat, baik bagi masyarakat pada umumnya, dan peserta pada khususnya, dalam upaya untuk syiar Islam, juga untuk menjaga dan melestarikan tradisi, budaya dan kebudayaan Islam di Provinsi Maluku.


"Masyarakat Maluku patut berbangga, bahwa daerah ini kaya dengan aneka seni, tradisi, budaya dan kebudayaan yang sangat unik dan beragam." Ungkap Sekda


Ia menyampaikan, seni dan budaya yang dimiliki saat ini merupakan simbol dari prularitas budaya yang telah menciptakan identitas dan karakter masyarakat Maluku.



"Untuk itu marilah kita selalu memelihara dan menjaga khasanah budaya sebagai modal untum membangun generasi muda yang berkualitas dan kompetitif." Ajak Sekda.


Dirinya berharap, agar kegiatan ini, harus mampu mendorong transformasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, terutama bagi generasi muda, agar semakin mencintai seni, tradisi dan budaya lokalnya, serta tidak mudah terpengaruh ke dalam budaya asing, yang bertentangan dengan nilai-nilai dan kultur masyarakat Maluku.


"Saya mengajak semua pihak, para budayawan, seniman, dan sejarahwan di Maluku, untuk saling bekerjasama, mengembangkan seni, tradisi, budaya dan kebudayaan Maluku, kearah yang semakin produktif, profesional, sehingga di masa mendatang, semua warga dunia, bisa mengenal dan menikmati sajian seni, tradisi, budaya dan kebudayaan Maluku." Tutupnya.


Hadir juga pada kesempatan itu, Forkopimda Provinsi Maluku, Pengurus Yayasan Al Fatah Ambon, Ketua Panitia Festival Al Fatah Ambon, Pimpinan OPD dan Instansi Vertikal Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, serta panitia Penyelenggara. 

Share:

Pemkot Bekasi Gelar Rakor Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Bertempat di Ballroom Hotel Santika Mega Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik pada Selasa (27/02).


Rakor tersebut dibuka oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dengan menghadirkan Tim Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (TP5) yang berjumlah 7 (tujuh) orang dan peserta Rakor  terdiri dari jajaran Esselon II dan III beserta Camat dan juga unsur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi.


Fokus utama dalam Rakor tersebut membahas 2 (dua) topik dari 10 (sepuluh) hal prioritas Penjabat Kepala Daerah, yakni kemiskinan ekstrem dan pengelolaan BUMD dengan narasumber Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum dan Perekonomian Dwi Andyarini serta Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Alexander Zulkarnain.


Saat membuka Rakor tersebut, Gani Muhamad menyampaikan beberapa pesan penting bagi keberlangsungan Pemerintahan dengan selalu mengutamakan sinergitas dan koordinasi yang baik antar satu sama lain.


"Kesamaan pemahaman, pandangan, dan komitmen dalam meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik perlu selalu diterapkan diiringi dengan meningkatnya sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi antar Perangkat Daerah dan TP5 melalui kesepakatan untuk memperbaiki dan mengembangkan capaian indikator yang telah ditingkatkan dan juga setiap stakeholder yang terlibat pun perlu melakukan langkah atau tindakan konkrit untuk menindaklanjuti setiap arahan yang diberikan," ujar Gani Muhamad.

Share:

Koordinator Isu BEM-Nusantara Menilai Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI Kepada Pak Prabowo Subianto Menciderai Komitmen Penegakan HAM Di Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto didasari oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024).

Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (KORSU BEM-NUS) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia.

"Persoalan pemberian pangkat istimewa TNI yang dilakukan oleh pak Presiden terhadap pak Prabowo Subianto itu adalah hak yang dapat disematkan sesuai amanat UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Namun disisi lain hal tersebut menegasikan pertimbangan-pertimbangan yang amat sangat krusial mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di tahun 1998 oleh Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana terjawantahkan dalam KEP/03/VIII/1998/DKP  yang berpendapat bahwa Letnan Jenderal TNI Prabowo disarankan untuk dijatuhkan sanksi administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Menjadi pertanyaan mendasar apakah Pemerintah betul-betul komitmen dalam mengkawal problematika hak asasi manusia sesuai amanat konstitusi Pasal 28 I ayat 4 UUD 45 "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah" juncto Pasal 5 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan? ujar nya.

"Saran kami sebaiknya bapak Presiden mempertimbangkan kembali penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada bapak Prabowo Subianto untuk tidak menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di tengah masyarakat". pungkasnya

Share:

Ratusan Mahasiswa, Dosen, hingga Guru Besar UNJ Gelar Aksi Demo, Tuntut Turunkan Harga Sembako-Tolak Kenaikan Tarif Tol


KABARMASA.COM, JAKARTA - Civitas Academika Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Halte Transjakarta Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Ratusan massa sudah mulai bergerak dari arah UNJ menuju titik lokasi.


Pantauan JawaPos.com di lokasi sekitar pukul 14.50 WIB, tampak ratusan mahasiswa dengan menggunakan almamater kuning ataupun yang didominasi hijau bergerak bersama di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Jalannya ratusan orang itu membuat lalu lintas di sekitar kawasan yang dilalui menjadi cukup tersendat.


Hal ini diperkirakan akan membuat jalanan di depan Halte Pemuda Rawamangun juga nantinya akan terdampak macet. Belum lagi dengan sejumlah proyek yang tengah dibangun di sepanjang jalan tersebut. 

 

"Kawan-kawan, tertib, beri jalan untuk pengguna jalan," ujar salah satu orang dari atas mobil bak, Rabu (28/2).

 

Dari selebaran yang diterima wartawan, aksi civitas academica UNJ itu tediri dari aliansi dosen, guru besar, dan mahasiswa Jabodebek.


Dengan aksi bertajuk Rawamangun Memanggil, Rawamangun Melawan, Rawamangun Bergerak, aliansi Civitas Academica itu menyoroti praktek bernegara yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo belakangan ini.


 "Seruan Rawamangun! Atas rusaknya moral dan etika bernegara, serta demokrasi," tulis selebaran tersebut. 

 

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi tuntutan atau sorotan dalam aksi Civitas Academica UNJ Jabodebek ini, yaitu menuntut turunnya harga beras, harga sembako, dan menolak kenaikan tarif BBM, listrik, dan tol.

Share:

SEKDA HADIRI PENGUKUHAN 3 GURU BESAR IAIN AMBON

 

KABARMASA.COM, AMBON – Institut Agama Islam Negeri Ambon pada Rabu (28/02/2024), menggelar Acara Pengukuhan 3 Guru Besar, di Auditorium IAIN Ambon.


Hadir juga pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, Forkopimda Provinsi Maluku, Rektor, Wakil Rektor serta Pimpinan IAIN Ambon, Ketua dan Anggota Senat IAIN Ambon, Para Dosen dan Staf di Lingkungan IAIN Ambon, serta unsur lainnya.


Mengawali sambutannya Sekda menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi pada tahun 2023 lalu, IAIN Ambon telah menerima mahasiswa asing dari Thailand.


“Hal ini merupakan kabar baik, karena IAIN Ambon semakin kompetitif dan maju di dunia Pendidikan Tinggi.” Ujarnya.


Oleh karena itu, pada kesempatan itu Sekda atas nama Pemerintah Provinsi Maluku mengucapkan selamat dan sukses, kepada Para Guru Besar yang dikukuhkan pada hari ini, serta apresiasi atas kerja keras Rektor dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon, dalam memajukan dan mengembangkan kualitas akademik secara terus menerus.


“Semoga pencapaian ini, semakin memperkokoh kelembagaan IAIN Ambon, menyambut proses alih status menuju Universitas Islam Negeri (UIN) A. M. Sangadji Ambon.” Ungkap Sekda.


Sekda berharap, semua dosen di IAIN Ambon, dari berbagai bidang ilmu dapat meningkatkan kapasitas keilmuannya, memperbanyak penelitian dan inovasi yang bermanfaat, bagi Pembangunan Masyarakat dan peradaban, serta memperbanyak karya-karya akademik yang berkualitas sehingga menambah daftar Guru Besar baru, di lingkungan IAIN Ambon, di tahun-tahun mendatang.


“Kita semua telah berusaha mendorong, agar alih status IAIN Ambon, menjadi Universitas, dapat segera dituntaskan pada waktu dekat.” Terang Sadali.


Dengan Demikian, Sekda menyampaikan, IAIN Ambon dapat memperkuat kualitas akademik dan membuka bidang-bidang keilmuan baru, yang sangat dibutuhkan dalam Pembangunan di Maluku.


“Sebelum mengakhiri sambutan ini, atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Provinsi Maluku, saya ucapkan selamat dan sukses kepada Para Guru Besar yang baru dikukuhkan, semoga Allah SWT, senantiasa memberikan Ridho dan Karunia-Nya, dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi bangsa, negara dan Provinsi Maluku yang sama-sama kita cintai.” Tutupnya.


Untuk diketahui para Guru Besar yang dikukuhkan yakni Prof. Dr. Abdullah Latuapo, M.Pd, Prof. Dr. Ismail Rumadan, MH, dan Prof. Dr. Adam Latuconsina, M.Si. (Diskominfo Maluku)

Share:

Spirit HAM Dalam Mewujudkan Toleransi Beragama

Penulis : Safrudin

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. 

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyaknya perbedaan, salah satunya adanya beragam agama. Ada enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Beragamnya agama di Indonesia menciptakan corak yang berbeda-beda, mulai dari kitab suci, tempat ibadah, hari besar hingga budaya. Di Indonesia, agama Islam merupakan agama mayoritas. Namun, hal ini bukan berarti agama lain harus dikucilkan. Perbedaan yang menyatukan inilah yang seharusnya menjadi nilai bagi bangsa Indonesia.

Pada era globalisasi sekarang ini, umat beragama dihadapkan pada serangkaian tantangan baru yang tidak terlalu berbeda dengan yang pernah dialami sebelumnya. Implementasi HAM di Indonesia mengikuti iklim politik yang berjalan. Politik di Indonesia bukanlah politik Islam. Namun demikian, dalam banyak hal nilai- nilai Islam masuk ke dalam semangat perundangan dan peraturan negara.
Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terhadap terorisme, umat Islam Indonesia sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas Islam (Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) memiliki sikap yang jelas. Umat Islam Indonesia mendukung toleransi, mengutuk terorisme, mengembangkan kebajikan-kebajikan sosial, dan aktif dalam program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan melalui unit-unit organisasi di bawahnya.

Karena itu, melihat umat Islam Indonesia harus dipisahkan dari kebijakan- kebijakan pemerintahnya. Jika ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, maka tidak otomatis oleh umat Islam. Jika ada kekerasan dilakukan oleh oknum umat Islam, tidak otomatis oleh Islam. Pemisahan ini perlu agar segala hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dianggap sebagai ajaran Islam itu sendiri.
Sikap umat Islam Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM sudah final dan konklusif. Perbedaannya terletak pada aspek rincian dan metode implementasi. Karena itu, kerjasama dan dialog tentang bagaimana menegakkan HAM terus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek spesifik dari masing-masing konsep ajaran agama. Perbedaan agama adalah fenomena nyata yang ada dalam kehidupan, karena itu toleransi sangat dibutuhkan.

Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang seringkali dipertentangkan dalam kehidupan manusia. Secara khusus dalam komunitas yang beragam dan akan lebih rumit ketika dibicarakan dalam wilayah agama. Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.

Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya toleransi antar umat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada toleransi antar umat beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak untuk menyembah Tuhan, diberikan oleh Tuhan, dan tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya.

Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Kebebasan dan toleransi tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, misalnya penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat.

Toleransi dalam beragama bukan berarti kita hari ini boleh bebas menganut agama tertentu dan esok hari kita menganut agama yang lain atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan kita akan adanya agama-agama lain selain agama kita dengan segala bentuk system, dan tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Secara terperinci jaminan kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan dapat kita simak pada sejumlah kebijakan sebagaimana tersebut di bawah ini: 
1. UUD 1945 Pasal 28 E, ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
2. UUD 1945 Pasal 29, ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik Pasal 18 ayat (1): Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama atau kepercayaan dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran. Pasal 18 ayat (2) Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
4. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 22 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
5. UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pada penjelasan Pasal 1 berbunyi: “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu (Confucius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama di Indonesia. 

Beberapa landasan hukum di atas inilah yang menjadi landasan hukum dalam kebebasan beragama, dengan artikata kebebasan beragama itu tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya rasa toleransi beragama. Hal ini perlu untuk dilaksanakan mengingat negara kita multi agama, sehingga jika toleransi beragama tidak ada maka otomatis terjadi pelanggaran terhadap HAM seseorang.
Share:

DPPKB Kota Bekasi Ajak Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting

 

KABARMASA.COM, BEKASI KOTA - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti hari ini membuka acara Rembuk Stunting di Balai Patriot yang sekaligus menandatangani deklarasi pencegahan dan penanganan stunting bersama Forkopimda Kota Bekasi.


Diikuti oleh Perangkat Daerah Terkait, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi dan Kepala UPTB KB Kecamatan se-Kota Bekasi. Ika Indah Yarti mewakili Pj. Wali Kota Bekasi yang berhalangan hadir dikarenakan adanya kegiatan Rapat Koordinasi. 


Ika mengatakan program rembuk stunting ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bekasi menuju Zero New Stunting tahun 2024, berharap dukungan peran serta dari para pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Akademisi, BUMD , Pengusaha, Pihak Swasta dan juga dukungan dari masyarakat untuk melakukan pencegahan stunting di wilayah masing-masing baik pencegahan secara speaifik maupun secara sensitif.


"Peran Pemerintah untuk mensosialisasikan rembuk stunting menuju Kota Bekasi yang bebas dari stunting menuju zero new stunting ini dibuktikan dengan para elemen di Kota Bekasi yang membubuhkan tandatangan deklarasi, menjadi program yang serius." Kata Ika.


Kegiatan  penanganan stunting telah berjalan di wilayah masing masing, yang perlu ditingkatkan adalah pencegahan dengan memberi perhatian pada kelompok sasaran mulai dari remaja calon pengantin, ibu hamil dan ibu pasca persalinan, dan jika ada yang kasus terdeteksi  resiko stunting pada kelompok ini , maka peran Pemerintah Kota Bekasi akan fokus pada jiwa yang terdeteksi.


Layanan yang diusulkan beberapa program, antara lain peningkatan kegiatan penyuluhan , pendampingan  pemberian makanan tambahan, penambahan fasilitas untuk Posyandu,  pelatihan petugas dan kader serta penyediaan air bersih di wilayah termasuk jambanisasi sehingga wilayah tersebut bisa terbebas dari stunting agar tidak menyebar.



Share:

Hak Angket Semakin Dipepet ; Awas Ada Copet

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pada awalnya mekanisme pelaksanaan hak angket mengacu pada Undang-Undang 

Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 19; Tambahan Lembaran Negara Nomor 518). 

Pengertian dari hak angket menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang yaitu hak untuk menyelidiki yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Kemudian hak untuk menyelidiki diatur kembali secara konprehensif pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2002 menjadi hak angket, sebagai salah satu upaya untuk menutupi kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanengaraan selama ini banyak mengalami kekurangan. Sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang mengalami pergeseran dari sistem ketatanegaraan sebelumnya , berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu, pemisahan kekuasaan eksekutif dengan legislatif itu makin tegas adanya.


Peran Dewan Perwakilan Rakyat semakin menonjol dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, terlihat pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu: 

1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan 

fungsi pengawasan. 

2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. 

4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.


*SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO !!!*


Maka dari pada itu  pengertian Hak Angket dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 terkait Majelis 

Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bahkan dengan jelas dan sangad nyata tercatat hingga terlampir sampe hari ini , bahwasanya salah satu   Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR-I) Pada Tahun 2014 Halaman Nomor 383 &  Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR-I) Nomor 5650 yang dengan tegas dan sangad jelas, Bahwasanya: *TIDAK ADANYA TERDAPAT BATASAN PENGERTIAN YANG BEGITU JELAS ; HINGGA BERDAMPAK LUAS BAHKAN MENJADI SESUATU YANG AMBIGU DIDALAM KITA BERKEHIDUPAN DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT INDONESIA. KETIKA ADA SATU FRASA YANG  MEMPUNYAI DUA ARTI DAN DUA TUJUAN !!!* . Yakni  mencakup hingan memiliki = *"Standar Ganda"* Yang meliputi tentang pengertian POLITIK hingga HUKUM secara bersamaan. Maka dari pada itu 

Hak Angket Pada 2024 diduga kuat sangad-sangad dapat digunakan sebagai Alat Politik yang selalu mengunakan bahkan mengatas namakan *Kepentingan Rakyat*, lagu dan lagi selalu mengkambing hitamkan Rakyat DEMI MELANCARKAN  SEGELINTIR KEPENTINGAN ELIT YANG SEDANG DIMABUK KEKUASAN . Bahkan ironisnya segelintir oknum golongan partai politik yang berada bahkan duduk di legislatif saat ini , sedang mencoba bahkan mencari-cari celah demi merubah hasil Quick Count 2024 yang jelas telah menentukan paslon Nomor 2 menjadi pemenang PILPRES- WAPRES    Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka pada periode Oktober 2024-Oktober 2029 . Hingga segelintir kecil oknum-oknum ELIT POLITIK mencoba mengacaukan hinga membuat gaduh sytme yang ada di pemerintahan (EKSEKUTIF) . DAN DIDUGA KUAT  DEMI MELAKUKAN PENCEKALAN DAN/ATAU MENGARAH PADA PEMBERIAN SANKSI YAITU PEMAZULAN TERHADAP PEMERINTAH KABINET INDONESIA MAJU YANG DIPIMPIN OLEH Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo 

KEPADA PEMERINTAH . Selama dukungan mayorotas di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui 

adanya penerapan hak angket .


*@Vox Populi-Vox Day:*


Dengan ini kami bersepakat hingga melahirkan suatu kesimpulan dari Analisi Logika Akademik , maka sebagai anak kandung ibu pertiwi dan putra-putri Indonesia kami yang  tergabung didalam Gerakan Mahasiswa Penjaga Konstitusi Tata Negara (GEMPITA) berbicara bahwasanya aspek polemik yang membuat Gaduh dan Ricuh Pemilu 2024 yaitu bertujuan demi MEMAZULKAN PEMERINTAHAN dengan  terus mencoba menggaungkan terkait dengan Hak Angket !!!  Bahkan jelas kita ketahui bersama Rakyat Indonesia sudah cerdas sebab informasi yang sangad luas terbuka di era digital lisasi , bahwasanya demi nafsu hingga saywat SEKELOMPOK KECIL ELIT PARTAI POLITIK agar dapat mempunyai posisi dan peran yang sangat penting dalam sistem DEMOKRASI terkhususnya di dalam lembaga Pemerintahan yang kita kenal sebagai lembaga Eksekutif . 

Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan wewenangnya terkait dengan hak 

angket yang menjadi hak istitusi melekat pada lembaga legislatif, dengan latar belakang 

dari partai maka tidak menuntut kemungkinan wewenang itu dinuansai oleh kepentingan 

partai. Mengingat partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara 

proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang menyatakan 

bahwa partai politiklah yang menentukan demokrasi.


MARI MENJAGA SERTA MERAWAT KONSTITUSI DENGAN TANPA MERUSAK HINGGA MENGURANGI ESENSI PESTA DEMOKRASI PEMILU 2024 YANG BERJALAN  DAMAI DAN HARMONIS .


#Selamatkan Konstistusi.


#Selamatkan Suara Rakyat.


#Selamatkan Demokrasi Dari Sekelompok Oknum  ELIT POLITIK 


#Kedaulatan Rakyat Adalah Hakikat Konstitusi.


#Tegakkan Keadialan Demi Keadaulatan Rakyat.


Jakarta Minggu 25 Februari 2024



0813-8813-6161

~R~R~P

Share:

SEKDA HARAP MCP DAN SPI TAHUN 2024 BISA MENCAPAI TARGET YANG DIHARAPKAN

KABARMASA. COM, AMBON – Bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Survei Pelayanan Integritas (SPI) 2023 dan Tematik pada Pemerintah Daerah di Wilayah Maluku Tahun 2024, yang bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (27/02/2024).


Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, dan dihadiri oleh Kasatgas Wilayah V.3 KPK RI beserta tim, Penjabat Bupati Buru, Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten Kota se-Maluku, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.


Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, Program Pencegahan Korupsi, Monitoring serta koordinasi dan supervisi pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK jangan dilihat dari sisi administrasi saja, sebagai pemenuhan bukti dokumen, tetapi filosofi utamanya adalah pencegahan korupsi.


“Persentase capaian MCP Korsupgah rata-rata Pemerintah Daerah Se Provinsi Maluku Tahun 2023 adalah 65,69%, padahal target yang diharapkan minimal 75%, dan ini mengalami penurunan dari tahun 2022 yang mencapai 67,19%, mudah-mudahan 2024 bisa mencapai target yang diharapkan.” Harap Sekda.


Sementara itu Sadali mengatakan, rata-rata nilai SPI tahun 2023 64,01% dimana masih di bawah rata-rata nasional 70,79%.


“Kondisi ini membutuhkan komitmen semua pihak untuk selalu berupaya meminimalisir atau mencegah terjadinya korupsi.” Terangnya.


Sadali menjelaskan, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata tetapi juga aksi nyata, olehnya itu diharapkan Pemerintah Daerah se-Maluku akan segera melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap seluruh aspek resiko korupsi yang ada.


“Mari kita manfaatkan rakor ini sebagai forum diskusi, saling sharing berbagai pengetahuan dan pengalaman membincangkan berbagai permasalahan, memberikan dampak positif, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Maluku.” Tutupnya.


Di tempat yang sama juga dalam sambutan Kasatgas KPK Koordinator Wilayah V.3 Abdul Haris, menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini, untuk melihat tindaklanjut dari program terintegrasi tahun lalu, yang mana berdasarkan capaian MCP dan SPI 2023, memang Sebagian besar di wilayah Maluku Sebagian besar, belum mencapai target.


“Mudah-mudahan kendala yang dihadapi di daerah, sedikit banyaknya bisa diatasi dan bisa memperbaiki MCP maupun SPI di Tahun 2024.” Ujarnya. 

Share:

Peran Pemerintah Masyarakat Dan Swasta Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial-Ekonomi, Oleh: Safrudin HMI Cabang JAKPUSTRA BADKO JABODETABEK- Banten

KABARMASA.COM, JAKARTA- BAB VI Nilai Dasar Perjuangan HMI tentang Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi masyarakat, telah menekankan bahwa perwujudan keadilan itu merupakan bagian dari tugas masyarakat itu sendiri, disertai pimpinan masyarakat atau pemerintah. Karena pemerintah memiliki peran lebih sebagai pemegang mandate masyarakat dalam menciptakan keadilan. Maka Pemerintah harus secara terbuka menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada rakyat.

Pemerintah tidak diperbolehkan sewenang-wenang mengambil kebijakan yang pada akhirnya tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara adil dan merata. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan ekonomi, menghindari pertentangan golongan yang dapat menghancurkan tatanan sosial. Penindasan oleh kapitalisme disoroti sebagai salah satu kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan, dan menegakkan keadilan ekonomi dinyatakan sebagai amanat rakyat kepada pemerintah.

Proses tercapainya keadilan ekonomi, menghendaki adanya distribusi pendapatan yang adil dari kekayaan menjadi negara atau daerah. Sebagaimana Islam mewajibkan kaum muslim membayar zakat, sebagai salah satu cara untuk menyeimbangkan pembagian kekayaan antara yang kaya dan miskin, dengan pemungutan dana dari orang kaya untuk didistribusikan kepada orang miskin. Selain itu, penekanan pada pentingnya penggunaan harta kekayaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melampaui batas rata-rata penggunaan dalam masyarakat. Agar sesuai dengan kehendak Allah SWT. Setiap individu di tuntut untuk memiliki harta kekayaan, namun harus juga di pergunakan untuk kepentingan kemaslahatan rakyat.

Keadilan sosial dan ekonomi menjadi pilar yang sangat fundamental demi terwujudnya pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan juga dapat meningkatkan taraf pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua pilar tersebut saling memperkuat sehingga implementasinya harus simultan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur. 

Keterhubungan antara keadilan sosial dan keadilan ekonomi akan menjadi kunci dalam upaya mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini harus diiringi dengan penegakan hukum dalam memberangus korupsi dan nepotisme di negara ini. Penguatan sistem dan regulasi, serta penegakan hukum yang tak pandang bulu. Selain itu, K kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh komponen terutama pemerintah, masyarakat, media dan swasta menjadi elemen vital dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur.  

Keadilan Sosial dan Ekonomi Sebagai Dasar Penggerak Perubahan. Keadilan sosial mengacu pada terciptanya kondisi di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi penuh mereka, tanpa diskriminasi dan hambatan. Olehnya itu keadilan sosial dapat diwujudkan dengan menggunakan beberapa cara: Pertama, peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat. Karena pendidikan dan kesehatan adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas manusia. Pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa semua warga negara memperoleh akses yang sama di dunia pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Kedua, penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya tanpa terkecuali. Kesempatan kerja yang setara bagi semua individu adalah prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Pemerintah dan sektor swasta perlu berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung di mana individu dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka. Langkah-langkah ini termasuk pemberian pelatihan dan pendidikan vokasional, penghapusan diskriminasi dalam rekruitmen dan promosi, serta pemberian perlindungan kerja yang adil dan upah yang layak bagi semua pekerja. Ketiga, Pemberdayaan kelompok marginal seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Kelompok-kelompok marginal seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas sering kali menjadi korban ketidakadilan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pemberdayaan mereka menjadi kunci dalam mencapai keadilan sosial yang sebenarnya. Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan dan program-program yang memperkuat posisi dan aksesibilitas kelompok-kelompok ini dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Ini bisa dilakukan melalui pemberian akses terhadap program-program pelatihan dan pendidikan, peningkatan kesadaran dan akses terhadap layanan kesehatan, serta penguatan perlindungan hukum dan keamanan bagi kelompok-kelompok rentan ini.

Keadilan ekonomi mengacu pada distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata, sehingga tidak ada kesenjangan yang ekstrem antara kaya dan miskin. Keadilan ekonomi menekankan beberapa hal. Pertama Penetapan kebijakan fiskal yang progresif yang menitikberatkan pada redistribusi pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok miskin. Menerapkan kebijakan fiskal yang progresif: seperti pajak progresif dan subsidi bagi kelompok miskin, dapat membantu mengurangi ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Kedua Pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program pemberdayaan masyarakat perlu diperkuat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat, terutama kelompok miskin dan marginal. Ketiga Pengembangan ekonomi pedesaan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Seperti melakukan reformasi agraria: Reformasi agraria perlu dilakukan untuk memastikan distribusi tanah yang adil dan merata. Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Memperkuat penegakan hukum: Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mencegah terjadinya praktik-praktik ekonomi yang tidak adil.
Keterkaitan antara Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi:

Keadilan sosial merupakan prasyarat untuk mencapai keadilan ekonomi. Ketika semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi penuh mereka, maka mereka akan lebih mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. 

Keadilan ekonomi membantu memperkuat keadilan sosial dengan mengurangi kesenjangan dan meningkatkan mobilitas sosial. Ketika pendapatan dan kekayaan didistribusikan secara adil, maka semua orang akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan.
Aktor Penggerak Perubahan:

Pemerintah: Memiliki peran penting dalam menciptakan kerangka kebijakan yang mendukung keadilan sosial dan keadilan ekonomi.

Masyarakat: Dapat berperan dalam mengadvokasi kebijakan yang adil dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Swasta: Dapat berkontribusi dengan menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan menciptakan lapangan kerja yang layak.

Secara umum, keadilan sosial dan ekonomi merupakan dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mewujudkannya memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, serta upaya bersama untuk memerangi korupsi, nepotisme, dan ketidakadilan dalam segala bentuknya. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan media menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi semua individu. Keadilan sosial dan keadilan ekonomi sebagai pilar fundamental yang tak bisa di lepaspisahkan. Karena keduanya saling terkait dan saling memperkuat, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata. Komitmen kolaborasi di sertai kesadaran seluruh komponen bangsa sangat diperlukan. Agar kemudian cita-cita keadilan dan kesejahteraan dapat tercapai di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts