Sekretaris Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Rizki Aulia Rohman, S.H. |
KABARMASA.COM, SERANG-BANTEN-Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang di jamin oleh konstitusi. UUD Tahun 1945 menjamin bahwa hak memperoleh informasi harus disediakan dengan baik, pun negara membentuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Melahirkan Komisi Informasi baik ditingkat Pusat, Provinsi, kabupaten/kota. (25/01/2024).
Ada fakta yang mengejutkan dalam mekanisme dan perjalanan seleksi Komisioner Komisi Informasi Banten yang patut diduga kami curigai ada konflik kepentingan. Padahal Pemerintah Provinsi Banten sudah menjalankan mekanisme dan adminsitrasi pembentukan Tim Panitia Seleksi, akan tetapi ada kegaduhan soal terlambat nya mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KI Banten.
Sementara itu Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI, Rizki Aulia Rohman, S.H. "Mendorong Seleksi Komisioner KI Banten dipercepat oleh DPRD BANTEN sesuai dengan mekansime yang telah ditetapkan dan aturan yang ada menurut PERKI Nomor 4 Tahun 2016 dan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01/KEP/KIP/III/2010"
"Kami amat menyayangkan adanya keterlambatan ini mengganggu hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi dengan berakhir nya Masa Periode Komisioner sebelumnya, akan tetapi tak kunjung ada hasil penetapan komisioner yang baru di DPRD Banten, ada dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik yang perlu ditindak tegas oleh Makhamah Kehormatan DPRD Banten. Agar kejadian ini tidak terulang kembali" Tambahnya
"LKBH DPN PERMAHI tegas akan somasi pihak DPRD BANTEN melalui MKD DPRD BANTEN, dan menjadikan ini sebagai catatan buruk bagaimana kinerja Komisi I DPRD BANTEN dipertanyakan, terlepas dari berbagai pemberitaan dan tuduhan, kami tegas agar segera dilakukan percepatan demi akses informasi yang tersedia dan upaya masyarakat pun bisa difasilitasi melalui kehadiran Komisi Informasi Banten" Tegasnya
No comments:
Post a Comment