KABARMASA.COM, JAKARTA- Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek yang terintegrasi dalam Komite Aksi Anti Korupsi (Komak) melakukan aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia Selasa, (2/1/2024)
Kodinator Komite Aksi Anti Korupsi Betran Sulani dalam Orasinya Menyampaikan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif juga turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK RI pada tanggal 18 Desember 2023, namun sampai saat ini KPK RI belum menetapkan status hukumnya. Padahal di ketahui rumah milik Muhaimin Syarif yang berada di kecamatan serpong, Tangerang selatan telah di geledah dan di segel.
Lanjut Betran Sulani Berdasarkan kajian yang kami lakukan bahwa Muhaimin Syarif adalah orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang mana telah di tetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, perizinan proyek, dan jual beli jabatan di maluku utara".
"Kami memandang bahwa ada dugaan kuat keterlibatan Muhaimin Syarif dalam kasus tersebut, maka dari itu kami mendesak pihak KPK untuk segera menahan atau memberikan kejelasan status hukum terhadap Muhaimin Syarif, sebelum ada upaya untuk menghilangkan bukti status keterlibatannya". Tegas Betran
Komite aksi anti korupsi di terima langsung oleh pihak KPK RI dan akan menindaklanjuti tuntutan yang di bawa oleh massa aksi.
Pertama ; Mendesak Komisi Pemberantas Korupsi segera melakukan penahanan terhadap Muhaimin Syarif, karena diduga kuat terlibat dalam kasus yang menjeret Gubernur Maluku Utara.
Kedua; Mendesak KPK Agar segera menetapkan status hukum saudara Muhaimin Syarif sebagai tersangka, kerena diduga menjadi dalang dalam kasus jual beli jabatan dan siap menyuap yang melibatkan PT. Harita Group.
Ketiga; KPK segera menjelaskan aksi penyegelan rumah Muhaimin Syarif kepada publik, demi transparansi proses penegakan hukum.
Keempat; KPK dan Kepolisian segera tangkap Muhaimin Syarif, sebelum menghilangkan alat bukti pada kasus OTT yang menjeret Gubernur Maluku Utara.
No comments:
Post a Comment