HMI Jakarta Raya Menuntut KABARESKRIM Dan Dir Tipid Siber Dicopot

KABARMASA.COM, JAKARTA- Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Raya menilai pemberantasan judi online belum maksimal bahkan Negara cenderung melakukan pembiaran, melihat semakin masifnya iklan judi online di laman sosial media twitter, tiktok dan instagram yang bahkan diiklankan oleh para Influencer.

Melalui lansiran Kompas.com, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan “total temuan judi online pada tahun 2017 hingga tahun 2023, itu angkanya lebih dari Rp517 triliun. Jadi kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah masyarakat kita”. “Tahun ini saja itu sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017, berarti teman-teman bisa lihat bahwa temuan PPATK sangat signifikan untuk tahun ini saja,” ucap Kepala PPATK.

Perputaran dana tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Dana tersebut meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditenggarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.   
HMI Jakarta Raya menilai Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk judi online dinilai tidak substansial. Sejauh ini, razia polisi hanya menyentuh pemain kelas bawah dan pengecer. Asrawan, Sekretaris Umum HMI Jakarta Raya berpendapat “Alasan Bareskrim Polri tak kunjung mampu menngungkap sindikat judi online di tanah air lantaran server judi online berada di luar negeri akan dibaca publik terkesan seperti pengalihan atau kekurangseriusan aparat penegak hukum”, ucap Asra.

"Kalau cuma soal server atau nomor HP di luar negeri menjadi alasan sulitnya menangkap atau mengungkap sindikat judi online, akan terkesan oleh masyarakat seperti pengalihan atau kurang serius saja," Ujar Asra dalam orasinya di Mabes Polri dan di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (10/01/24).

“awal kami sudah sampaikan, secepatnya aparat bisa memblokir semua rekening penampung yang disetor oleh pemain judi online di tanah air, sebenarnya tidak susah ini bagi pemerintah, tetapi kenapa terkesan negara lemah menghadapi sindikat judi online ini?," ungkap Asrawan.

Terkait hal itu, HMI Jakarta Raya mendorong ada langkah lain yang diyakini lebih efektif jika mau dilakukan aparat penegak hukum dengan berkoordinasi dengan OJK dan PPATK. sebab puluhan triliun uang masyarakat disedot mafia judi setiap tahunnya.

Ironisnya lagi, lanjut Asra, selain bank swasta, ada juga rekening bank pemerintah yang digunakan untuk menampung uang dari pemain judi online oleh sindikat judi online ini.
"Makanya kami menduga keras bahwa memang ada oknum-oknum aparat penegak hukum yang ikut terlibat mengamankan sindikat judi online ini," ungkap Asrawan.

Pembiaran terhadap aktivitas judi online yang semakin massif sama saja menjerumuskan  Gen Z dalam lingkaran kejahatan lainnya. Akibat kecanduan bermain judi online tersebut, para kelompok Gen Z terpaksa harus mendekam di penjara lantaran melakukan tindak kriminal. Beberapa kasus bahkan eksplisit menyebut remaja nekat membegal pengendara motor hingga melukai korbannya setelah kecanduan judi online. Juli 2023, di Surabaya, FM (18 tahun) dan DP (18 tahun), nekat membegal dan melukai korban karena butuh uang setelah kecanduan judi daring. 

HMI Jakarta Raya menilai terjadinya peningkatan transaksi judi online disebabkan minimnya kinerja BARESKRIM dan Dir Tipid Siber Mabes Polri dalam melalukan langkah preemtif (mengimbau masyarakat soal bahaya perjudian), preventif (melakukan patroli siber berkelanjutan), dan represif (penegakan hukum, terlebih gagal menindak tegas dan mengungkap bandar, influencer yang mengiklankan judi online, serta perangkat-perangkatnya).
Kami berharap POLRI harus berani tegas untuk memberantas mafia judi online, jangan sampai uang-uang haram tersebut mengalir untuk dana kampanye dan juga jangan terus mendiamkan generasi muda Indonesia yang menjadi harapan bangsa yang cemerlang malah semakin banyak menjadi korban judi online. Untuk itu kami HMI Jakarta Raya akan melaksanakan aksi jilid III pada akhir Januari 2024 untuk mengevaluasi kinerja BARESKRIM POLRI dan Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM POLRI. Dan menuntut KAPOLRI untuk memeriksa serta mencopot KABARESKRIM dan Dirtipidter BARESKRIM POLRI jika sampai pertengahan tahun 2024 gagal menindak tegas dan mengungkap bandar, influencer yang mengiklankan judi online.” pungkas Koordinator Lapangan.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts