KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - RA (16), anak dari anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, menjadi korban penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Tiban, Sekupang, Kota Batam. Insiden ini melibatkan Satria Mahathir, yang dikenal dengan nama "cogil", dan tiga rekannya.
RA menyatakan bahwa kekerasan dimulai ketika ia secara tidak sengaja bersenggolan dengan teman Satria, yang langsung bereaksi dengan agresif.
"Saya tidak sengaja kesenggol temannya si Satria, terus dia langsung ngegas gitu," ungkap RA kepada Batamnews, Jumat, 5 Januari 2024.
Ketegangan semakin meningkat saat rekan dari Satria mulai menunjukkan kemarahan.
"Sambil ngomong 'Apa,' dan disitu saya sempat jawab 'Kenapa Bang?' Setelah itu, tanpa penjelasan yang jelas, saya dilempar kursi oleh salah satu dari mereka," cerita RA.
Situasi memburuk ketika RA hendak meninggalkan tempat tersebut. "Ada temannya yang langsung narik saya keluar, kemudian saya dipukul oleh orang tersebut yang kemudian diikuti oleh rekan-rekannya," tambahnya.
Ketika situasi semakin memanas, sekelompok orang dari kelompok si Cogil turut memukuli RA.
"Ada yang teriak 'Ada yang pukul Willy ada yang pukul Willy', barulah gerombolan si Satria tersebut keluar lalu ikut memukuli saya," lanjutnya.
Akibat serangan tersebut, RA mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Saya mengalami luka di bibir, benjol di bagian kepala belakang, tangan bengkak di bagian kiri, dan ada goresan di tangan sebelah kanan," ungkapnya.
Anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura yang juga merupakan ayah dari korban mengonfirmasi kejadian tersebut. Pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Benar, sudah dilaporkan ke Polresta Barelang," kata sang anggota DPRD.
Pihak Polresta Barelang pun telah berhasil menangkap pelaku dan melakukan konferensi pers pada pagi hari ini.
"Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto..
No comments:
Post a Comment