KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Aliansi Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JPAK) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung, mempertanyakan laporannya 2 tahun yang lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Merangin.
Dalam laporan itu, Abdullah Az Ketua LSM Jaringan Pemantau Keuangan selaku korlap aksi mengatakan, laporan kami ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dinas PUPR Merangin yang sudah 2 tahun yang lalu
"Sebesar Rp. 150 milyar dugaan tindak pidana korupsi Dinas PUPR Merangin dari dana pinjaman daerah PT SMI, ini sudah kami laporkan 2 tahun yang lalu, tetapi belum ada kejelasannya sampai saat ini," Ujar Abdullah.
Abdullah Az mengatakan bahwa dirinya sudah mendatangi Kejati Jambi, tetapi diarahkan ke Kejagung, begitupun sebaliknya, ketika ke Kejagung dirinya diarahkan ke Kejati.
Hal tersebut membuat "Kami bingung dilempar sana sini, tidak ada kejelasan dari laporan kami. Kami menduga, kenapa laporan kami tidak diproses hingga hari ini, karena yang terlibat adalah mantan Bupati Merangin yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jambi dan Kadis PUPR Merangin yang saat ini menjabat sebagai PJ Bupati Tebo,"
Dengan kedatangan kami disini, kami menantang Kejagung atau pun Jampidsus beranikah memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi, Alharis dan PJ Bupati Tebo, Aspan, Tantan Abdullah dengan nada kesal.
Ditambahkan oleh Hadi Prabowo bahwa pemberian Gelar adat yang diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Jambi, kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik indonesia diduga syarat dengan kepentingan pengamanan dan ajang barter untuk penanganan Kasus Korupsi yang dilaporkan oleh warga Jambi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesi agar tidak diproses hukum lebih jauh.
No comments:
Post a Comment