Selain Sajikan Penari Striptis, Grand Dragon Pub & KTV Batam Juga Diduga Sarang Tempat Judi dan Narkoba

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Grand Dragon Pub & KTV Batam yang berlokasi di Komplek Penuin Centre Blok OB Nomor 1-7, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja Kota Batam sajian penari striptis, Narkoba dan Judi, Senin 04/12/2023.

Terjadinya tarian Striptis dan Peredaran Narkoba sudah cukup lama terdengar dan di tahun 2022 kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di Grand Dragon Pub & KTV Batam dan di temukan berupa butir pil ekstasi.

Dari dugaan yang kuat, Grand Dragon Pub & KTV Batam diduga kembali sajikan tarian Striptis, Judi dan Narkoba jenis Obat-obatan dan diduga juga bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) BNNP Kepri serta Polda Kepri tidak melakukan tindakan semestinya.

Seharusnya, BNNP Kepri dan Polda Kepri kembali melakukan razia tarian Striptis, Judi dan Narkoba jenis Obat-obatan di Grand Dragon Pub & KTV Batam. Sehingga Kota Batam bersih dari Pornografi, Praktek Perjudian dan Peredaran Narkoba.

Untuk mendapatkan kejelasan terkait tarian Striptis, Judi dan Narkoba jenis Obat-obatan di Grand Dragon Pub & KTV Batam, tim media melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 03/12/2023 kepada bapak Budi Humas Grand Dragon Pub & KTV Batam.

Namun, sampai saat ini, Budi Humas Grand Dragon Pub & KTV Batam belum menjawab konfirmasi dari tim media terkait tarian Striptis, Judi dan Narkoba jenis Obat-obatan di Grand Dragon Pub & KTV Batam.

Hingga berita ini di Terbitkan, Redaksi JejakToday.com belum meminta keterangan kepada BNNP Kepri dan Polda Kepri terkait dugaan Tarian Striptis, Judi dan Peredaran Narkoba jenis Obat di Grand Dragon Pub & KTV Batam.



Penulis (Red)

Edisi ke-3

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts