KABARMASA.COM, JAKARTA- Pada tanggal 4 desmeber 2023 DPR RI mnegsahkan draf RUU Daerah Khusus Jakarta melalui rapat paripurna. Alasan disahkanya Rancangan Undang Undang ini sebagai konsekuensi daripada UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Baru (IKN).
Ada ketakutan besar oleh DPR mengenai kekosongan Hukum ketika JAKARTA sudah bukan lagi menjadi ibu kota Negara. Namun, ada pasal yang kontroversi yang sepatutnya ditinjau kembali yakni PENUNJUKAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN oleh presiden. “Ini merupakan tanda berahirnya atau apocalypse daripada demokrasi dan upaya menumbuhkembangkan OLIGARKI di Negara ini” menurut betran sulani pengurus LMND DKI JAKARTA. pada Rabu, (06/12/2023).
Ahir-ahir ini DPR terkesan ugal-ugalan dalam hal merumuskan dan membentuk regulasi dan kebijakan yang tidak lagi mempertimbangkan prinsip dan filosofis dari demokrasi partisipatoris. Menurut betrand “ demokrasi harus dimaknai sebagai jembatan emas menuju masyarakat adil makmur dalam bentuk negara sejahtera (welfare state). Jika demokrasi hari ini berorientasi pada kepentingan modal maka yang ada di depan kita saat ini adalah kehancuran.
Penunjukan Gubernur oleh Presiden berindikasi pada sarat kepentingan dan relasi atas kuasa. relasi ini tentu dibentuk atas dasar kesepahaman yang sama atas pengabaian dan ketidakpatuhan pemerintah terhadap rakyat. Karena jika rakyat ditinggalkan dalam hal menentukan nasib rakyat senidiri maka dipastikan ada keruntuhan yang ingin dibuat.
Secara substansi kami mahasiswa menolak secara tegas terkait RUU DKJ dan bersedia memenuhi jalan untuk melakukan protes terhadap RUU APOCALIYPSE ini, pungkasnya.
No comments:
Post a Comment