PW SEMMI Meminta Pengadilan Negri Batam, dapat Menetapkan Tersangka Kasus Renovasi Kantor BPJS tahun 2022 Mencapai 9,2 Milyar

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepulauan Riau (PW SEMMI Kepri) Sekertaris Umum Zuan Pratama saputra meminta Pengadilan Negri (PN) Batam segera tetap kan tersangka kasus renovasi kantor BPJS  kerena sangat merugikan Negara, pagu anggaran proyek renovasi gedung BPJS tahun 2022 itu mencapai Rp 9,2 Miliar. Sabtu, 09 Desember 2023.


Menurut sekertaris PW SEMMI Kepri Zuan Pratama Saputra, sangat menyayangkan terhambat kasus renovasi kantor BPJS, kerena dugaan kasus korupsi gedung  BPJS yang terdapat  di Sagulung.


Dampak dari keterlambatan renovasi kantor BPJS ini sangat merugikan masyarakat sekitar, sampai saat ini PW SEMMI Kepri sudah  berkordinasi ke Kasi Intel PN Batam, belum ada yang di tetapkan tersangka.


Masih Sekretaris PW SEMMI Kepri Zuan menyampaikan, “Meminta secara tegas agar PN Batam menindak secara hukum berlaku”. 


Meskipun kasus ini masih gantung di PN Batam dan kerena sedang proses  Penyidikan mengumpulkan alat bukti, dalam Peningkatan status kasus korupsi proyek gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Ruko Villa Mukakuning, Sagulung, Kota Batam masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.


Pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB (17/07/2022) tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari kalender, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, dan sampai saat ini masih terbengkalai.


Saat Sekretaris Umum PW SEMMI Kepri Zuan Saputra Konfrimasi ke pihak Kasih Intel PN Batam, menyampaikan kasus ini dalam proses pendalaman penyelidikan dan hinga pemberitaan ini dipublikasikan.


Penulis: (Red)

Edisi Berita: Ke-1

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts