PT NHM: Jamur Dan Sumber Masalah Bagi Masyarakat Lingkar Tambang

KABARMASA.COM, JAKARTA- Perusahan pertambangan di kabupaten Halmahera utara yakni PT NHM yang bergerak dibidang pertambangan emas hari ini luput dari perhatian dan kontrol masyarakat serta pemerintah daerah. Ketidak seriusan dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat yang selajutnya disebut PPM menjadi masalah pokok, terkhususnya masyarakat lingkar tambang. Seakan-akan perusahan melepas tangan dari tanggung jawab yang telah di amanatkan oleh undang-undang.

Perusahan yang sudah beroperasi sejak tahun 1999 melalui kontrak karya usaha gabungan newcrest dan antam dengan pemerintah Indonesia pada 28 april tahun 1997. Perusahan asal Australia ini menjadi jamur di tengah tengah masyarakat kurang lebih terhitung 24 tahun lamanya, “kata jamur menjadi diksi yang cocok di lebelkan pada PT NHM dengan melihat aktivitas eksplotasi yang merusak lingkungan dan pelayanan yang tidak humanis dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang”. Ujar betran sulani

Awal tahun 2020, PT Halmahera bangkit mengambil alih saham mayoritas dari newcrest dengan pola manejemen baru bersama indotan. Sebelumnya masyarakat berpikir dengan adanya akuisisi saham mayoritas dan manejemen baru dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat. namun nyatanya berbanding terbalik, delapan sektor yang menjadi program pemberdayaan masyarakat justru mandek dan tidak di jalankan sejak tahun 2022 hingga hari ini, salah satunya di sektor pendidikan. PT Nhm menjanjikan akan memberikan beasiswa terhadap masyarakat lingkar tambang sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban perusahan. Pemberian bantuan beasiswa setahun sekali, di kirimkan langsung kepada calon penerima yang sudah terdata oleh perusahan melalui via transfer antar bank. 

“Selain pendistribusian bantuan beasiswa yang mandek, menelisik kembali pada tahun sebelumnya Antara tahun 2020 dan 2021 pola pendistribusian bantuan yang tidak tepat guna” kata betran sulani. Dikatakan tidak tepat guna karna Pendistribusian yang tidak sesuai dengan waktu pembayaran semester, sehingga bantuan tersebut tidak sesuai target untuk meringankan beban kuliah dan tanggungan orang tua. “Maka dari itu selain mendesak perusahan untuk merealisasikan biaya bantuan pendidikan, perusahan juga segera mengevaluasi mekanisme pendistribusian bantuan beasiswa agar tepat guna”.

Perusahan harus tunduk terhadap aturan yang telah ada. Program pemberdayaan masyarakat adalah perintah perundang-undangan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri ESDM no. 41 tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Selain perintah untuk dijalankannya PPM oleh perusahan, pada pasal 25 permen ESDM no 41 tahun 2016 menjelaskan sanksi administrasi yakni teguran secara tertulis hingga pencabutan UIP atau IUPK.   

Maka atas dasar situasi inilah, “ pada tanggal 20 desember 2023, Front Aksi Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Utara, akan melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT NHM. Untuk mendesak pihak perusahan sesegera mungkin merealisasikan bantuan dana beasiswa terhadap masyarakat lingkar tambang yang saat ini sedang menempuh di daerah maupun di luarkota”. Tutup betran sulani  

  
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts