KABARMASA.COM, KABUPATEN SUMENEP - Pada tanggal 29 Desember tahun 2023 desa baru putih akan melaksanakan penetapan APBdes Tahun anggaran 2024 sesuai dengan jadwal yang telah di keluarkan oleh camat kecamatan Kangayan terjadwal tgl 29 Desember tahun 2023 jam 13.00 wib yang bertepatan di balai desa baru putih.
Berdasarkan urutan gagalnya pelaksanaan APBdes 2024 ini yang pertama RKPdes tahun anggaran 2024 tidak pernah ada penetapan , yang kedua janji Pj kepala desa batu putih pada tanggal 25 November tahun 2023 kamarin berjanji kepada masyarakat untuk menyelesaikan pekerjaan APBdes tahun anggaran 2023 akan di selesaikan sesuai RAB.
Hasil dari pengawasan masyarakat masalah yang terjadi di atas mulai dari janji pelaksanaan APBdes tahun anggaran 2023 tidak Sesuai dengan RAB , yang kedua pelaksanaan anggaran tahun 2023 banyak yang tidak dilaksanakan seperti, renovasi tempat mengaji dengan anggaran Rp.10.000.000 , pengadaan perpustakaan Desa anggaran Rp. 7.000.000 pengadaan buku baca anggaran Rp.5.000.000 tambahan makan ibu hamil dan lansia Rp. 5.400.000 Jalan usaha tani dusun Pabitta Rp.75.220.500 peningkatan Air bersih Rp.25.000.000 Penyediaan pos keamanan masyarakat Desa Rp. 17.000.000 Bantuan bibit ikan bandeng Rp. 20.000.000 Bimtek perikanan Rp. 5.129.500 bantuan bibit padi Rp.18.000.000 alat pertanian (klaktor) Rp.25.000.000 dengan total anggaran yang tidak di realisasikan oleh PJ kepala desa batu putih yang gagal di laksanakan sebesar Rp. 212.750.000 tahun anggaran 2023 itu yang terlihat di pengawasan masyarakat.
Begitu juga dengan tim monitoring yang di undangan oleh BPD untuk penetapan APBdes Tahun anggaran 2024 tidak bisa melanjutkan untuk ikut penetapan APBdes di karena tim monitoring merasa takut ada bentrok dengan masyarakat desa batu putih yang dimana kejadian kemarin tanggal 25 November tahun 2023 terjadi gejolak dengan masyarakat dan PJ kepala desa batu hari ini juga demikian tim monitoring yang seharusnya di hadiri oleh PJ kepala desa batu sebagai tuan rumah malah tidak hadir dan di wakili oleh tim monitoring dari kecamatan dan pendamping yang juga gagal ikut karena masyarakat monolak untuk di lanjut penetapan APBdes Tahun anggaran 2024.
Sedangkan Undang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari:
a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
b) meningkatkan kualitas masyarakat desa;
c) mengembangkan kehidupan demokrasi;
d) mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa;
e) memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Wewenang, hak dan kewajiban desa tersebut memunculkan banyak harapan, tantangan juga kekhawatiran yang bermuara pada tuntutan terhadap meningkatnya kapasitas penyelenggara pemerintahan desa dalam hal ini adalah pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Kegagalan PJ kepala desa batu putih yang masih di duga dengan penyelewengan anggaran tahun 2023 di lihat dari gagalnya pelaksanaan pembangunan desa yang tidak di selesaikan dan tidak bertanggung jawab untuk di selesaikan, melihat dengan janji yang di lontarkan kepada masyarakat desa batu putih.
Dengan demikian masyarakat desa batu itu menuntut kepada bupati untuk segera di ganti Pj kepala desa batu putih karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat desa batu putih, yang kedua camat kecamatan Kangayan untuk segera melaksanakan evaluasi PJ kepala desa batu, yang ketiga PJ kepala desa batu putih untuk di usut tuntas oleh inspektorat kabupaten Sumenep.
No comments:
Post a Comment