Komak; Desak KPK Segara Tahan Muhaimin Syarif Ketua Partai Gerindra Maluku Utara

KABARMASA.COM, JAKARTA- Berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) Yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Menjadi perhatian khusus bagi mahasiswa maluku utara di Jabodetabek yang tergabung dalam Komite Aksi Anti Korupsi (KOMAK), Mengingat aksi OTT tersebut di duga melibatkan ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, namun sampai saat ini KPK belum menetapkan status hukumnya. Padahal di ketahui rumah milik Muhaimin Syarif yang berada di kecamatan serpong, Tangerang selatan telah di geledah dan di segel oleh KPK. Jum'at, (29/12/2023)

Betran Sulani Kordinator Komite Aksi Anti Korupsi (KOMAK) menyampaikan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa Muhaimin Syarif adalah orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang mana telah di tetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, perizinan proyek, dan jual beli jabatan di maluku utara. 

"Kami memandang bahwa ada dugaan kuat terkait keterlibatan Muhaimin Syarif dalam kasus tersebut, maka dari itu kami mendesak pihak KPK untuk segera menahan atau memberikan kejelasan status hukum terhadap Muhaimin Syarif, sebelum ada upaya untuk menghilangkan bukti status keterlibatannya".  Ungkap Betran


Lanjut, Betran tentu hal ini menguji eksistensi KPK bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, KPK tidak boleh tebang pilih, tangkap dan proses hukum semua pihak pihak yang di duga kuat terlibat, salah satunya muhaimin syarif karna KPK telah melakukan penyegelan rumah ketua partai Gerindra maluku utara tersebut. 

Sebagaimana di maksud pada Pasal 44 ayat 2 UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas uu no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, menjelaskan bahwa “bukti permulaan yang cukup di anggap telah ada apa bila di temukan sekurang kurannya dua alat bukti termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang di ucapkan, di kirim, di terima, atau di simpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik”. Tutup Betran
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts