KABARMASA.COM, JAKARTA- Koalisi Mahasiswa Anti Kerusakan Alam (KOMAKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT BAYAN RESOURCES Tbk yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum pada hari Jumat sekitar pukul 3 sore,(29/12/ 2023).
Pada saat aksi dilakukan orator menyampaikan bahwa Isu kerusakan alam atau pencemaran lingkungan merupakan bagian penting daripada keberlangsungan hidup orang banyak.Karena rusaknya atau tercemarnya suatu lingkungan bukan hanya saja berakibat untuk penduduk saat ini,tetapi juga akan menjadi hal buruk bagi generasi Indonesia kedepannya. Akibatnya juga Akan menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada seperti. Melihat dari begitu besarnya akibat dari terjadinya pencemaran lingkungan tersebut,maka Indonesia kemudian mengatur tentang hukum lingkungan dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009".
"Walau demikian,sampai hari ini masih juga banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang batu bara khususnya seperti PT.BAYAN RESOURCE kerap melakukan tindakan yang melawan hukum. Tepatnya Rabu,06 Juli 2023 lalu ada 150 kapal nelayan balikpapan mengepung kapal tongkang Kalimantan floating transportation (KFT) milik PT Bayan tersebut.Para nelayan yang tergabung dalam Gabungan Nelayan Masyarakat Balikpapan (GANEBA) merasa dirugikan karena akibat dari ulah PT Bayan yang sedang melakukan praktek Ship To Ship atau perpindahan Barang dari satu kapal ke kapal yang lain.
"PT.Bayan Resource yang bergerak di bidang batu bara,dalam prakteknya operasinya antara lain ship to ship tidak mentaati aturan sehingga menimbulkan banyak batu bara yang kemudian jatuh ke laut dan menyangkut di jaring-jaring masyarakat dan mencemari laut.UU No.32 Tahun 2009 menurut Pasal 1 butir 12 UUPLH,pencemaran lingkungan adalah “masuknya atau dimasukannya makluk Hidup, zat, energi dan atau komponen lain Ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan Manusia sehingga kualitas turun sampai ke Tingkat tertentu yang menyebabkan Lingkungan hidup tidak dapat berfungsi Sesuai dengan peruntukannya”. Dengan berdasar pada ketentuan UU di atas maka kami menilai bahwa PT.Bayan sudah sangat jelas melanggar hukum dan harus disikapi juga dengan hukum, Dalam pemberian sanksi pidana bagi Pencemar lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan (korporasi), haruslah memenuhi beberapa unsur perbuatan pencemaran
Lingkungan, sebagai berikut:
1. Masuknya atau dimasukkannya komponen-komponen seperti makluk hidup, zat, energi dan lain-lain;
2. Ke dalam lingkungan atau ekosistem Lingkungan;
3. Oleh kegiatan manusia;
4. Timbul perubahan atau menurun ke tingkat mutu yang lebih rendah;
5. Sesuai dengan peruntukkannya.
Dari ke-5 Unsur diatas menurut UU.32/2009, sudah terpenuhilah untuk dikatakan bahwa PT.Bayan Resource telah melakukan pencemaran lingkungan. Dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pasal 41 UUPLH.2) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling banyak Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).Pasal 42 UUPLH:
Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).(2) Jika tindak pidana sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Orang mati atau luka berat, pelaku tindak Pidana diancam dengan pidana penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan denda Paling banyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Maka daripada itu, sebagai Mahasiswa dan merujuk pada Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang kebebasan menyampaikan Pendapat di muka umum,kami yang tergabung dalam “Koalisi Mahasiswa Anti Kerusakan Alam” akan menggelar aksi dengan tuntutan sebagai berikut;
1.Tangkap dan penjarakan Pimpinan PT.Bayan Resource yang telah dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan atas aktivitas Ship to Ship yang membuat banyak batu bara yang jatuh ke laut.
2.Meminta pemerintah dalam hal ini kementerian investasi/kepala BKPM dan/atau Kementerian ESDM untuk mengevaluasi kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT.Bayan.
No comments:
Post a Comment