KEJATI MALUKU DI TANTANG BERBAGAI ALIANSI DAN LEMBAGA MAHASISWA UNTUK PERIKSA SEKDA MALUKU


KABARMASA.COM,AMBON—Kejaksaan Tinggi Maluku dalam beberapa hari terakhir terus mendapat tantangan dari berbagai Lembaga dan Aliansi Mahasiswa yang meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa Sekertatis Daerah Provinsi Maluku, Ir Sadli Le terkait dugaan kasus korupsi.
Pada hari Jumat, (1/12) sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan "Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi" mekakukan aksi mereka di depan kantor kejaksaan Tinggi Maluku dengan harapan agar dugaan kasus korupsi tersebut sengera di usut.

Tidak hanya di Maluku, gerakan demonstrasi juga di lakukan di Jakarta, tepatnya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, para demonstran terlihat membentangkan Spanduk yang berisi poin tuntutan, yaitu meminta KPK agar memanggil dan memeriksa Sekda Provinsi Maluku terkait dugaan anggaran proyek reboisasi senilai Rp,25 Milyar dan dan Covid 19 Rp,100 Milyar.
Gerakan tersebut masih terus disuarkan sampai saat ini, bahka ada beberapa Organisasi Mahasiswa yang telah melakukan pernyataan sikap dan protes kepada Kejaksaab untuk segera mengusut masalah tersebut. 

Dugaan Korupsi tersebut juga mendapat kecaman dari salahsatu pimpian cabang Pergerakan Pemuda Islam Indonesia (PMII), M Taufik Souwakil, dia berharap Kejaksaan dapat serius dalam menangani masalah tersebut, Taufik menegaskan bahwa Sekda Maluku di duga memilik peran dalam kedua kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai kepala dinas kehutanan maupun sebagai sekda Provinsi Maluku, Taufik pun menegaskan mereka secara kelembagaan akan terus mengawal masalah tersebut hingga mendapat titik terang.

Selain itu, desakan tersebut juga datang dari DPD LKPHI Maluku, direktur DPD Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia Maluku (LKPHI MALUKU) M. Husen Marasabessy juga meminta kepada Kejaksaan tinggi Maluku untuk segera memanggil paksa Sekda Maluku Sadali Le terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Menurut Husen, seharusnya penyidik kejaksaan tinggi Maluku bisa menggunakan kewenanganya untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Sadali karena hal ini sesuai dengan Pasal 112 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP lantaran sudah mangkir dari panggilan Jaksa.(Red)







Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts