KABARMASA.COM, JAKARTA- Judi online merupakan sebuah permainan yang menggunakan uang sebagai taruhannya dengan akses internet sebagai perantaranya. Hanya dengan bermodalkan gadget dan internet orang dapat mengakses situs judi online. (25/12/2023)
Hasan Renyaan Mahasiswa Hukum S1 Universitas Krisnadwipayana menyampaikan bahwa "Dengan Maraknya permainan judi online telah menyita perhatian masyarakat mulai dari orang dewasa hingga anak muda dengan iming-iming menghasilkan pundi-pundi rupiah yang besar secara instan. Akan tetapi bukannya mendapat kemenangan justru menguras habis isi saldo di ATM bahkan tidak jarang bagi para player yang telah kalah sampai nekat melakukan pinjaman online atau mengadai harta-benda yang dimiliki untuk bermain kembali bukannya memperoleh kemenangan tapi justru terjerat dalam utang yang berbunga kondisi yang demikian menimbulkan guncangan hebat bagi mentalitas seseorang. Adapun laporan transaksi judi online yang dilaporkan PPATK telah membekukan 312 rekening yang berkaitan dengan judi online dengan nilai mencapai Rp 836 miliar sepanjang 2022. Dengan demikian maka para bandar sangat dibuat kaya dan para pemain dimiskinkan".
Ada beberapa faktor yang menyebabkan para pemain judi online sangat sulit untuk meninggalkan kebiasaan ini diantaranya yaitu
- Pernah Menang Besar
Biasanya para pemain judi online mulanya diberikan kemenangan yang besar dengan modal deposit yang kecil sehingga muncul sugesti untuk terus bermain.
-Munculnya Kebiasaan
Menurut Charles Duhigg dalam bukunya "The Power Of Habit" menjelaskan kebiasaan terdiri dari tiga hal: Cues (Pemicu), routines (perilaku; rutinitas), dan reward (manfaat yang didapatkan dengan melakukan rutinitas tersebut). Dengan melihat strukturalisasi kebiasaan ini bagi para player judi online kerap dipicu oleh beredarnya video atau periklanan pada media sosial, hal ini mendorong seseorang untuk bergabung pada situs permainan dan pada akhirnya kalah ataupun menang seorang pemain akan penasaran dan bermain lagi sehingga menjelma menjadi suatu kebiasaan berulang.
-Ambisi Membayar Utang
Para player kerap terlilit utang akibat kebiasaan berjudi online sehingga menimbulkan kekhawatiran berlebih dan mengandalkan permainan ini sebagai alternatif untuk melunasi utang
Sikap pemerintah dalam maraknya kasus judi online yang menimpah masyarakat Indonesia menghadirkan instrumen hukum melalui UU ITE Pasal 27 ayat 2 yang menjelaskan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian". Adapun aspek pemidanaan termaktub pada Pasal 45 ayat (2 ) UU 19/2016 " Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".
Selain itu menurut Siaran Pers No. 282/HM/KOMINFO/09/2023 Kementerian Komunikasi Dan Informatika telah membeberkan bahwa Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Langkah pemerintah yang demikian patut diapresiasi untuk memberantas maraknya kasus judi online namun hal ini tentu harus terus ditingkatkan tidak hanya melalui regulasi dan pemblokiran sejumlah situs judi online. Kiranya harus ada trauma healing atau pembinaan khusus terhadap para pelaku judi online dengan berkunjung ke lingkungan sosial, dan lingkungan pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi).
No comments:
Post a Comment