Wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam meuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun ke bawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar-besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat-rapat serta sidang umum.
Badan legislatif mahasiswa unisma terlebih ketua yaitu jamal dituntut harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan-kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut berjalan secara optimal. Yang bertujuan melakukan pembinaan terhadap mahasiswa unisma sesuai dengan norma yang berlaku. Sesuai SK Mendikbud No.0459/U/1989 Tentang pedoman dasar organisasi kemahasiswaan. Namun hari ini Gerakan yang dilakukan oleh DPM U UNISMA yang dinahkodai oleh jamal selaku ketua umum tidak tampak sama sekali keberpihakannya padahal banyak hal yang perlu di respond demi kemaslahatan mahasiswa universitas islam malang. Dalam rangka memberikan penyadaran untuk seluruh mahasiswa.
Seharusnya DPM U UNISMA juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi control dan keseimbangan (check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutism.
Namun hingga sekarang DPM U dan DPM U keberpihakannya tidak pernah terlihat sebagai perwakilan mahasiswa UNISMA. Yang seharusnya menjadi jembatan untuk seluruh mahasiswa unisma. namun yang terjadi seolah ketua DPM U lebih memilih berafiliasi untuk menghilangkan Gerakan Gerakan yang harus dilakukan.
mahasiswa unisma perlu mempertanyakan kedudukan dari DPM U dan ketua DPM U selaku pemangku kebijakan. karena hal ini akan berpengaruh terhadap kesejahteraan mahasiswa unisma. Ketika perwakilan mahasiswa unisma sudah kehilangan fungsinya lalu siapa yang akan di harapkan oleh mereka. mengingat DPM U memiliki fungsi yang cukup dominan dalam mengontrol kondisi kampus. selaku perwakilan mahasiswa seharusnya mampu bergerak susuai fungsinya bukan bergerak sesuai kepentingan dan kemauannya.
Fungsi DPM
Fungsi Legislasi DPM menyalurkan aspirasinya dalam bentuk banyaknya produk perundang-undang yang diciptakan dalam satu periode kerja.
Fungsi Pengawasan dan Budgeting DPM memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif (BEM). DPM juga melakukan auditing terhadap program kerja lembaga eksekutif (BEM) selama satu periode kerja.
Fungsi Advokasi DPM menyampaikan keluhan, masukan, saran, dan kritik mahasiswa kepada pihak pengelola Kampus agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan
Dari tiga fungsi yang ada diatas dirasa tidak ada satupun fungsi yang dijalankan oleh DPM U unisma.oleh karenanya sudah jelas secara fungsi sudah cacat. Jelasnya DPMU U dan KETUA DPM U saat ini sudah kehilangan arah sebagai perwakilan mahasiswa unisma. Dan sebagai mahasiswa unisma memiliki kewajiban untuk mempertanyakan kinerjan ketua DPM U beserta jajarannya. Apakah mereka mengerti dengan fungsi dan kedudukannya.
Jamal selaku ketua bertanggung jawab atas hilangnya fungsi dan kedudukan dari DPM U unisma. karena mau bagaimanapun yang memiliki kebijakan tertinggi terhadap DPM U yaitu jamal selaku ketua priode saat ini. Ketika sedemikian yang terjadi dengan perwakilan kita. Kita sebagai mahasiswa unisma apakah tetap memberikan kepercayaan kepada mereka terutama ketuanya? Yang lebih memilih bersembunyi dibalik kepentingannya sendiri dan mengorbankan kepentingan mahasiswa UNISMA secara UMUM.
Penulis : NIZAR
Instansi :
Mahasiswa Universitas Islam Malang
No comments:
Post a Comment