KABARMASA.COM, JAKARTA- DPC PERMAHI JAKTIM menggelar konferensi pers atas kasus Jesica Mirna yang sangat kontroversial dikalangan masyarakat di kampus Universitas Krisnadwipayana pada hari Rabu, (20/12/2023).
"Kasus Jesica mirna yang telah dipersidangkan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali, berdasarkan sejumlah fakta persidangan telah mengungkap terdapat banyak kejangalan pada proses penyeledikan hingga penyidikan seperti yang disampaikan Penasehat Hukum Otto Hasibuan bahwa” adanya Barang bukti yang disita oleh Polsek Tanah Abang dari TKP berupa 1 (satu) gelas sisa VIC, 1 (satu) botol sisa VIC dan 1 (satu) gelas VIC Pemohon Kasasi; sedangkan, barang bukti yang diperiksa di Puslabfor Mabes Polri adalah 1 (satu) gelas sisa VIC, 1 (satu) botol sisa VIC dan 1 (satu) botol VIC Pemohon Kasasi. Jadi, yang disita 2 (dua) gelas 1 (satu) botol, tetapi yang diperiksa di Puslabfor: (dua) botol, 1 (satu) gelas. Jadi berarti barang buktinya sudah berbeda, sehingga tentu hasilnya pun pasti berbeda (lihat Berita Acara Penyitaan dan Hasil Puslabfor POLRI). Dari uraian di atas maka terlihat perbedaan barang bukti yang disita dari TKP oleh Polsek Tanah Abang, yaitu 2 (dua) gelas dan 1 (satu) botol dengan barang bukti yang diperiksa di Puslabfor, yaitu 1 (satu) gelas dan 2 (dua) botol. Dengan adanya perbedaan barang bukti tersebut, maka barang bukti tersebut di ragukan keasliannya. Berdasarkan keterangan dari Saksi Devi Christnawati Siagian, barang bukti 1 (satu) gelas VIC Pemohon Kasasi tersebut telah dituangkan ke dalam botol di Polsek Tanah Abang, akan tetapi Berita Acara Penuangan Barang Bukti tersebut tidak ada di dalam Berkas Perkara Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum. Berita Acara Penuangan justru hanya ditemukan di dalam Berkas Perkara milik Majelis Hakim, setelah Berita Acara Penuangan tersebut diperlihatkan kepada Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum, ternyata Berita Acara Penuangan Barang Bukti tersebut tertanggal 8 Januari 2016, padahal pada tanggal 7 Januari 2016 barang bukti tersebut sudah dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk di periksa. Dengan demikian, hal ini sangat tidak masuk akal karena barang bukti tersebut pada tanggal 7 Januari 2016 telah berada di Puslabfor Mabes Polri untuk di periksa, sehingga bagaimana mungkin bisa terjadi barang bukti sudah ada di Puslabfor pada tanggal 7 Januari 2016, sedangkan Berita Acara Penuangan Barang Bukti dari Gelas ke Botol di Polsek Tanah Abang dibuat tanggal 8 Januari 2016”;
“Dengan demikian maka kami memandang bahwa proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus jesica tidak berjalan dengan baik dan transparan sehingga bapak Lityo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan evaluasi dan investigasi terhadap oknum-oknum penyidik yang tidak mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara kasus Jesica Mirna”Ujar Kabid Biro Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Permahi Jaktim (19/12/2023).
“Kasus ini sangat penting untuk dituntaskan karena banyak pertanyaan-pertanyaan ditengah masyarakat yang mempertanyakan netralitas dan profesionalitas penegakan hukum seperti judex facti yang menurut anggapan kami tidak melihat bukti-bukti yang ada secara cermat dengan tidak mengindahkan proses pembuktian yang terungkap dipersidangan”. tegasnya
Adapun DPC PERMAHI Jakarta Timur dalam konferensi pers membaca poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Untuk Melakukan Investigasi Terhadap Oknum Kepolisian Yang Diduga Melakukan Unprosedural Dalam Menangani Kasus Jesica Mirna.
2. Mendesak Kapolri Untuk Segera Mengusut Tuntas Pejabat Yang Mengintervensi Dalam Penanganan Kasus Jesica Mirna Yang Beredar Di Media Sosial.
No comments:
Post a Comment