Berdasarkan data yang di miliki oleh tim media jejaktoday.com bahwa Family KTV K-ONE Batam mengenakan Pajak Karaoke pada pembelian Rokok sangat besar.
Padahal, Untuk harga Rokok penambahan terhadap pembelian sebuah rokok tidak diatur dalam Perda Kota Batam tentang Pajak, Jika selama ini diterapkan oleh pihak Karaoke, Pada setiap tahunnya Pajak rokok dapat menghasilkan PAD Pendapatan Asli Daerah Kota Batam hampir ratusan juta.
Terkait besarnya Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam, Diduga adanya permainan penyelubungan atau penggelapan dan melanggar peraturan tentang Pajak yang dilakukan pihak Management KTV K-ONE Batam.
Untuk itu, tim media meminta keterangan konfirmasi melalui pesan WhatsApp tanggal 07/12/2023 kepada bapak Sekretaris Bapenda Kota Batam tentang Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam.
"Maaf pak tim media coba dihitung 451rb pajaknya 157rb itu 35% sesuai tarif yg diatur perda" Ujarnya
"Kalo rokok itu pajaknya ke pusat bukan ke daerah, Ya silahkan tanya ke pihak karoke nya, saya menyampaikan sesuai aturan". Katanya
Kemudian tim media kembali bertanya terkait tentang pembelian Rokok Yang dikenakan masuk dalam Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam.
"Silahkan, yg soal rokok itu tidak menjadi kewenangan daerah dalam memungutnya karna sesuai UU Pajak rokok atau Cukai rokok itu menjadi kewenangan pemerintah pusat". Cetusnya
Masih kata dia "Sedangkan pengenaan pajak atau tambahan harga untuk rokok itu tidak diatur dalam Perda Kota Batam tentang pajak".
Sementara itu, pihak management sampai dengan saat ini belum membalas konfirmasi tim media redaksi terkait Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam.
Dengan demikian, Diminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam yang dapat merugikan keuangan daerah Kota Batam.
No comments:
Post a Comment