BEM-NUS DKI Jakarta: Reformasi Dikorupsi "Dilemahkan, Dihancurkan, Berantakan"

KABARMASA.COM, JAKARTA- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember menjadi momen penting untuk diperingati. Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) DKI Jakarta menyampaikan sikap tegasnya akan praktik korupsi yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, (09/12/2023).

"Permasalahan korupsi merupakan suatu kedukaan besar bagi bangsa Indonesia. Hal ini terjadi karena presentase buruknya selalu bertambah setiap tahunnya. Misalnya seperti Indeks Persepsi Korupsi yang menurun ataupun terjeratnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo yang membuat hancur citra KPK dan pastinya akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik. Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti dugaan pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan segala cara". 

"Disamping itu, keadaan yang demikian ini akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak
terhormat. Dalam cangkupan kedaerahan, DKI Jakarta sebagai wilayah penting bagi negara yakni ibukota atau wilayah pusat terpapar parah masalah korupsi. Pada semester I tahun 2023, KPK menerima 2.707 laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah (kementerian/lembaga/pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, kemudian BUMN dan BUMD), daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan. KPK menjadi tidak berdaya karena memiliki banyak hambatan seperti: hambatan struktural, hambatan kultural, hambatan instrumental hingga hambatan manajemen. Berbagai macam hambatan ini sangat berpengaruh pada efektivitas pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, terutama jika tidak ada keinginan kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk menghapus budaya korupsi. Tak hanya itu, pemerintah harus terus melakukan perubahan dan perbaikan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi".  
Adapun menurut cermat BEM NUS DKI Jakarta, "Pembenahan ini bisa dimulai dengan perbaikan regulasi, peningkatan kualitas SDM yang bertugas dalam penanganan TIPIKOR, peningkatan kesejahteraan penegak hukum hingga penerapan hukuman yang efektif. Pemerintah harus bisa mengutamakan masuknya unsur keadilan pada pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dalam memberantas Korupsi di Indonesia. Semangat Reformasi harus tetap nyata diaplikasikan dalam regulasi dan pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penguatan kewenangan dan independensi KPK harus dikembalikan dan dijamin kepastiannya didalam hukum. Tuntutan rakyat akan terciptanya tatanan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme harus segera diwujudkan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam TAP MPR RI No.XI/MPR/1998 yang berisi tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)." 

BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta sepakat untuk menuntut dan menyuarakan : "Pengembalian independensi KPK dengan merevisi UU KPK, Optimalkan metode pencegahan terjadinya teransparasikan masalan koKupsi di DKI Jakarta dan kolaborasikan pengawasan serta pengawalannya bersama publik (Masyarakat dan Mahasiswa)."
Koordinator Daerah BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta Periode 2023-2024 Piere A.L Lailossa menyampaikan "Salah satu hal penting dalam menciptakan suatu kondisi yang lebih baik dalam penanganan TIPIKOR ialah melahirkan produk hukum yang lebih baik. Masalahnya, setelah UU KPK direvisi, produk terbaru bukannya menguatkan posisi KPK dalam memberantas TIPIKOR melainkan melahirkan jawaban yang sebaliknya. Misalnya : terbukanya intervensi lembaga negara lain terhadap KPK, masalah status kepegawaian KPK sebagai ASN hingga masalah status penyelidik dan penyidik di KPK. Pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sunggulah melahirkan suatu kemerosotan dalam penanganan TIPIKOR di tanah air. Setelah dikeluarkannya putusan MK No.70/PUU-XVII/2019 memang cukup membawa angin segar, namun hanya pada wilayah kewenangan penyadapan, penggeledahan, penyitaan serta penghentian penyidikan dan penuntutan." pungkasnya 
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts