KABARMASA.COM, BEKASI - Kampanye Pilpres dan Pileg 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023. Panwaslu Bekasi Barat menghimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya dengan tertib administrasi perijinan pemberitahuan adanya kegiatan kampanye.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Bekasi Barat dalam wawancara terkait hari pertama dimulainya masa kampanye
"Peserta pemilu diharapkan untuk memberikan pendidikan politik baik kepada peserta maupun masyarakat. Dibarengi dengan peraturan, agar mulailah belajar tertib admistrasi dari hal kecil yaitu Izin RT/RW, Kepolisian dan yang paling wajib dilakukan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Bawaslu tingkat kecamatan" jelasnya.
Penyelenggaran kampanye tak lepas dari fasilitas alat peraga kampanye (APK). Fasilitasnya berupa spanduk ataupun baliho. "Untuk APK sudah ada jatah dari KPU, untuk tambahan yang dibuat peserta pemilu juga sudah ada ketentuan jumlahnya. Kami harap bisa dipatuhi juga untuk pemasangannya," tutur Imam.
Sebagai Panwaslu Bekasi Barat, pihaknya tetap mengingatkan kepada peserta pemilu maupun masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran. "Kewenangan kami di antaranya, pencegahan, menindak pelanggaran dan sengketa proses. Hari ini kita upaya pencegahan. Rekan-rekan parpol sebagai mitra Bawaslu, kita berupaya melakukan pencegahan, setiap kegiatan kampanye yang menjurus ke pelanggaran, maka akan kita ingatkan," lanjut Imam.
28 November 2023 - 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye, diharapkan sesuai dengan aturan yang ada. Mari kita jaga iklim kondusif di Bekasi Barat. Sehingga semua lancar dan persatuan kesatuan tetap terjaga," ucapnya.
Imam Suharyadi, selaku ketua Panwaslu Bekasi Barat berharap kepada semua peserta untuk bisa menularkan kepada masyarakat, sehingga akan tercipta perubahan demokrasi yang lebih baik, damai, aman dan sejuk. (*)
No comments:
Post a Comment