Polresta Barelang Tangkap Penampungan PMI di Orchard: Kemana Korban 19 Orang CPMI

 


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Pihak Kepolisian Polresta Barelang pada tanggal 25 Oktober 2023 telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku penampunagan 19 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) inisial YMA 36 dan MTAP 59 yang berlokasi di Komplek Ruko Orchard Park Unit Orchatd Wak Batam Center, Jumat (24/11/2023).

Menurut informasi yang di dapat oleh tim media inisial AT, Bahwa sebanyak 19 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang di tangkap oleh Polresta Barelang di tempatkan pada suatu Yayasan bukan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Dari banyaknya keterangan yang kita dapat dari rilisnya Polresta Barelang yang telah kita baca bahwa Kasat Reskrim Budi mengatakan bahwa 2 (dua) orang tersangka merupakan suami istri. Padahal, mereka bukanlah suami istri, Ini sudah simpang siur yang dinyatakan Kasat Reskrim". Ujar AT

"Dari pihak tersangka, Sempat mendatangai kantor Polresta Barelang dan bertemu dengan Ipda Toni untuk meminta mengeluarkan tersangka. Tetapi, Ipda Toni menyampaikan kepada pihak tersangka harus menghubungi Romo Pascal "Kuncinya Ada Sama Dia", Sebab penangkapan ini atas perintah Romo Pascal ke Polresta Barelang Unit IV". Kata AT

AT masih menjelaskan "Pihak tersangka mendapatkan info dari Ipda Toni bahwa saat ini 19 orang PMI berada di Penampungan Romo Pascal di daerah sekupang belakang Stadion Bola. Begitu juga dengan informasi BP2MI bahwa 19 PMI tidak ada di Kantor BP2MI Ruko Victoria Batam Centre". 

Untuk mendapatkan informasi kejelasan, Tim media meminta keterangan konfirmasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 22/11/2023 kepada Unit IV Polresta Barelang perihal penempatan 19 orang CPMI yang telah di ungkap oleh Polresta Barelang.

"Selamat malam pak, Dipulangkan kekampung halaman pak" Cetus Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella

Kemudian, Tim media mencoba bertanya kembali kepada Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella terkait dari mana pemulangan 19 orang CPMI, dan Melalui mana apakah Tanjungpinang atau Batam serta dari instansi mana yang memulangkan 19 CMPI tersebut. Bukan itu saja, Tim media juga bertanya sesuai UU KIP bolehkah tunjukan resi pembelian tiket 19 orang CPMI.

Sungguh luar biasanya Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella ketika di tanya kembali terkait hal poin di atas tidak adanya respon. Padahal, Tim media sudah tiga (3) kali bertanya kepada Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella.

Hingga berita ini di Publikasikan, Kasatreskrim Polresta Barelang dan Kapolresta Barelang belum dimintai keterangan atas penangkapan 19 Orang CPMI yang sudah di pulangkan ke kampung halamanya.


Penulis: Tim

Edisi ke-1

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts