KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam – Sidang Praperadilan perkara 11 September 2023 pendemo tolak relokasi Rempang yang berujung ricuh di depan kantor BP Batam kini memasuki babak pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pemohon kepada Termohon untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka pendemo tolak relokasi Rempang, Kamis (02/11/2023).
Agenda persidangan hari ini sama seperti hari-hari sebelumnya di hadiri oleh keluarga pemohon untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Permohonan Praperadilan yang diajukan 30 tersangka, teregister dengan nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Batam.
Persidangan tersebut disidangkan di 3 ruang berbeda di Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, Kamis pagi dan persidangan terbuka untuk umum.
Dari pantauan tim Kabarmasa.com, sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi berjalan kondusif, dari salah satu ruang persidangan pemeriksaan para saksi mengatakan bahwa sampai hari ini masih ada keluarga yang belum menerima Surat penangkapan, Surat penahanan dan Surat penetapan tersangka.
Ada juga yang sudah menerima ketiga surat tersebut pada hari ke tiga penangkapan dan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa surat tersebut baru di buat oleh penyidik pada malam itu juga hingga keluarga harus menunggu satu jam.
Lalu Dodi Kurniadi saksi dari Pemohon atas nama Liswardi juga dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapatkan info dari Ketua RT untuk mengambil surat tersebut di Kantor Pos jembatan dua Barelang pada Tanggal 30 Oktober 2023.
Di luar persidangan para saksi dan keluarga mengatakan dalam perkara ini berharap kepada para Hakim agar dapat menilai jalannya persidangan sehingga dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana."(Red)
No comments:
Post a Comment