KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Melati salah satu bakal calon Ketum Kohati PB HMI yang dinyatakan tidak lolos administrasi oleh SC Munas ke XXV Kohati merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Pasca diumumkannya hasil verifikasi administrasi bakal calon Ketum Kohati PB HMI, Melati mengklaim enam Ketum Kohati Cabang di wilayah Badko Aceh keberatan dan merasa SC Munas XXV Kohati terlalu politis. Selain itu oknum yang diduga bagian dari Melati berusaha membranding bahwa Melati juga mendapat dukungan dari Kohati - Kohati Badko dengan menyebarnya berita yang menyebutkan Aliansi Sehati Badko Indonesia dukung Melati Sari Maisara.
Namun setelah dicek ternyata banyak Badko yang mengkritik SC karena dinilai tidak tegas dalam proses penerimaan pendaftaran bakal calon Ketum Kohati XXV, bukan karena tidak meloloskan Melati, melainkan karena SC Munas XXV Kohati terlihat sangat jelas banyak memberikan kelonggaran kepada para bakal calon Ketum Kohati PB HMI.
Awalnya SC Munas XXV Kohati menyatakan bahwa pengambilan Formulir diambil langsung oleh bakal Calon Ketum Kohati tidak boleh diwakilkan. Namun pada kenyataannya salah satu bakal calon Ketum Kohati Melati Sari Maisara saat pengambilan Formulir diwakili oleh salah satu anggota OC Munas XXV Kohati.
Kemudian sekain itu, SC telah menetapkan batas akhir pengembalian formulir bakal calon Ketum Kohati PB HMI pada tanggal 31 oktober 2023, Pukul 23.59 WIB. Lagi-lagi Melati Sari Maisara diwakili oleh salah satu anggota OC Munas XXV Kohati bahkan lewat dari Pukul 23.00 Wib berkas administrasinya belum selesai diprint sehingga formulir Melati dikembalikan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kemudian setelah memeriksa berkas administrasi bakal calon Ketum Kohati PB HMI, SC menemukan masalah di beberapa nama bakal Calon Ketum Kohati PB HMI diantaranya adalah Nirwhana bakal calon Ketum Kohati PB HMI asal cabang Pinrang namanya terdaftar dalam SIPOl. Kemudian SC memanggil Nirwhana untuk dilakukan klarifikasi dan Nirwahana telah mengklarifikasi bahwa namanya dicatut oleh partai tanpa sepengetahuannya dibuktikan oleh surat keterangan dari Partai dan nama Nirwhana telah hilang dari SIPOL. Selain itu SC juga memanggil Melati untuk dimintai keterangan terkait SK Kohati Cabang (pernah menjadi Ketum Kohati Cabang), Melati menjelaskan bahwa dirinya pernah bertarung sebagai calon Ketum Kohati Cabang Sigli namun saat itu hasilnya Cabang Sigli dualisme.
Kemudian hal tersebut dibahas di PB HMI hingga akhirnya HMI Cabang Sigli disatukan kembali. Namun pasca penyatuan dan keluarnya keputusan dari PB HMI Melati memutuskan untuk mengiklaskan Kepengurusan Kohati kepada calon Ketum Kohati cabang yang sebelumnya menjadi lawannya, sehingga Melati tidak jadi masuk dalam struktur Kohati Cabang yang telah disatukan tersebut. Melatipun mengakui bahwa akhirnya saat itu dirinya tidak jadi Ketum Kohati cabang HMI Sigli. Sehingga SC menyimpulkan bahwa Melati tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketum Kohati PB HMI meskipun saat ini Melati menjabat sebagai Ketum Kohati Badko Aceh. Selain itu hal ini mengungkap bahwa diduga SC Musda Badko Aceh saat terpilihnya Melati tidak selektif dalam memverifikasi administrasi calon-calon Ketum Kohati saat itu. Hal ini tentu menjadi masalah baru yang harus ditindak lanjuti sesuai dengan AD/ART HMI, PDK dan aturan organisasi lainnya.
No comments:
Post a Comment