KABARMASA.COM, TUAL- Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penemuan mayat anak perempuan berusia 16 tahun berinisial SK yang ditemukan di sekitar bundaran depan SPBU Un Kota Tual Provinsi Maluku, korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia pada hari Minggu 12 November 2023.
Ini merupakan peristiwa tindak pidana dan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan terutama hak anak, anak perempuan tersebut ditemukan tergeletak tidak bernyawa tepat di jalan raya oleh masyarakat yang hendak melewati area tersebut.
Kasus ini cukup membuat geram masyarakat dan juga menambah deretan ketakutan bagi para perempuan yang hendak melintas di area tersebut. Wilayah ditemukannya korban juga merupakan wilayah rawan bagi perempuan jika melintas di malam hari, pasalnya ini bukan pertama kali kejadian kekerasan terjadi di seputar lokasi tersebut.
Untuk itu, kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mendesak Polres Kota Tual agar serius dalam mengungkap kasus ini dan tentunya dapat menangkap pelaku kejahatan tersebut sesegera mungkin. Pelaku harus segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya yang tidak manusiawi.
Kami berharap Polres Kota Tual bertindak lebih cepat agar menghindari kejahatan-kejahatan serupa, berhubungan pelaku masih berkeliaran di tengah masyarakat dan membuat rasa tidak aman bagi warga kota Tual serta berbahaya bagi perempuan diluar sana yang berpeluang menjadi korban berikutnya jika pelaku belum juga ditangkap.
Kami juga menganggap kredibilitas Polres Kota Tual dapat diukur dengan penanganan kasus ini, jika Polres Kota Tual lambat dalam mengusut tuntas kasus ini dan tak kunjung menemukan Pelaku secepatnya, maka kami dan masyarakat berhak mengatakan Polres Kota Tual gagal dalam menjalankan tugasnya dan mendesak Polres Kota Tual melimpahkan kasus ini ke Polda Maluku karna dianggap tidak mampu dalam menyelesaikan kasus tersebut. Dan tentunya, konsekuensi dari ketidakmampuan Polres Kota Tual dalam penanganan kasus ini menjadi cerminan buruk bagi citra penegak hukum dan mendesak Kapolres Kota Tual agar turun dari jabatannya.
Kami juga meminta dinas terkait, Dinas PPA Kota Tual agar lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan. Hal ini tentu agar dapat membangkitkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami pola perilaku kejahatan dan dapat menghindarinya. Upaya semacam ini tentu dapat mewujudkan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual dalam masyarakat.
Kota Tual juga sebagai Kota Beradat, tentu masih berpegang teguh terhadap nilai-nilai adat dan nilai luhur yang telah diwariskan secara turun temurun. Nilai adat itu diatur dalam Hukum Adat Larvul Ngabal dan sampai saat ini masih dilestarikan ditengah kehidupan masyarakat.
Kasus ini tentu kami anggap sangat mencederai nilai Adat dan merusak tatanan hidup masyarakat di Kepulauan Kei. Dimana dalam hukum Adat Larvul Ngabal diatur dan dijabarkan bagaimana seharusnya perlakuan terhadap perempuan ditanah Kei.
Untuk itu, kami meminta para tokoh Adat dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk dapat mengambil sikap atas insiden yang terjadi dan mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Hormat kami;
Ina Mollucas Watch
No comments:
Post a Comment