Salah seorang warga Bengkong berinisial BCH mempertanyakan keberadaan hutan bakau atau mangrove apakah masih ada atau tidak wujudnya? Sekarang siapa pelaku Usaha sudah Kongkalikong dengan Pemerintahan Kota Batam? Ucapnya
Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sudah sepatutnya menelusuri keberadaan hutan bakau atau mangrove, khususnya di sepanjang bibir pantai wilayah kecamatan Bengkong yang sepetut nya dilestarikan”Ucapnya.
Masih kata dia, Daerah Bengkong itu adalah daerah padat penduduk, dan tidak ada lagi kelihatan wujud hutan bakau atau Magrove seperti dulu kala.
“Tentu hal ini patut dipertanyakan, apakah sebelum nya pihak pengusaha telah memiliki AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan reklamasi Pantai, lalu apakah lahan yang sudah selesai di timbun dan dibangun akan membayar UWT (Uang Wajib Tahunan) kepada pihak BP Batam”Tanya nya.
Dari pantauan dan investigasi media ini, Dilokasi lahan Golden Prown tampak terlihat tumpukan batuan, diduga akan melakukan penimbunan bibir pantai secara berlahan – lahan, lalu ada berapa luas lokasi di pinggir pantai yang diberikan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada pengusaha ?
Hingga berita ini diterbitkan, Pengusaha Golden Prown maupun pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya. Di Kutip dari media jejaktoday.com
Penulis: Red
Edisi: Ke-1
No comments:
Post a Comment