Lokasi Grand Dragon Pub & KTV Batam di Komplek Penuin Centre Blok OB nomor 1-7, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja. Di padatin dengan pengunjung sampai meludaknya kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat).
Dilansir dari tim media, pantauan saat mengunjungi gemerlapanya Grand Dragon Pub & KTV Batam di malam hari, sempat menikmati lagu di ruang karoke. Saat keluar, bertemu dengan anak muda duduk di ruang lobby hotel sambil menghisap rokok.
Selanjutnya rekan media mendatangi sambil menyapa dan duduk di sampingnya dan selanjutnya terjadilah perbincangan.
Pria pengunjung yang enggan disebut identitasnya, mengungkapkan bahwa Grand Dragon Pub & KTV Batam ini ada judinya, karoke, diskotik dan disediakan ineks untuk ‘on’.
“Memang surga dunia Grand Dragon Pub & KTV Batam ini menyajikan hiburan yang buat para pengunjung betul-betul terasa seperti di bawah mimpi,” katanya.
Ditanyakan, apakah indikasi Grand Dragon Pub & KTV Batam berlawanan dengan hukum? Tersenyum sambil merokok ia menjawab ada.
“Sebetulnya saya jujur saja ada berlawanan hukum. Kalau tidak salah diduga kuat adanya perjudian berkedok permainan seperti bola angin di sebut pimpong yang berada di Grand Dragon Pub & KTV Batam ini serta narkoba yang ada didalam room,” Ungkapnya
Padahal menurut dia, sebagaian penduduk muslim terbesar kota batam, kita selalu di sebut-sebut kota Madani. Tapi yang paling anehnya kata dia, pada hari besar keagamaan malahan bola angin masih beroperasi alias dibuka.
Tidak lama kemudian datang seorang wanita yang langsung duduk berdampingan dengan kami. Ia yang mendengar percakapan segera berkomentar, nampaknya di mata Aparat Penegak Hukum (APH) gelper di Grand Dragon Pub & KTV Batam hanya dianggap angin lalu.
“Padahal para media, tokoh masyarakat dan tokoh agama telah memberi suara untuk tutup judi sejenis pimpong dan obat-obatan pil ekstasi yang ada di Grand Dragon Pub & KTV Batam,” sebutnya.
Artinya, bola angin (pimpong) dan obat-obatan pil ektasi yang ada di Grand Dragon Pub & KTV Batam ibaratnya sudah menantang hukum tatanan negara republik indonesia.
Menurutnya, manajemen Grand Dragon Pub & KTV Batam tersebut telah menyajikan beberapa tarian striptis, perdagangan manusia, pill ekstasi (Ineks) dan juga pimpong yang diduga kuat mengandung unsur perjudian perdagangan manusia dan Merusak generasi muda yang ditawarkan.
Diantaranya tarian striptis dan perdagangan manusia, tarian tanpa busana tealah membutakan para peminum di arena hall. Hal ini juga diduga berkaitan, penari striptis dan penikmatnya tengah dalam pengaruh obat-obatan. Dan perdagangan manusia di sajikan dengan kontes wanita didalam room karoke Grand Dragon Pub & KTV Batam
Sampai saat ini tarian striptis tanpa busana, perdagangan manusia, judi bola angin (pimpong) dan peredaran narkoba sejenis pill ekstasi masih berjalan mulus tanpa hambatan ini seolah-seolah kebal hukum.
Sedangkan dari pihak APH sendiri tutup mata saja. Dari di sisi lain bahkan ada judi bola pingpong, menurut wanita yang sebagai pengujung, keberadaanya di ruangan VIP karaoke hotel.
Di ruangan tersebut dilengkapi layar monitor untuk mengetahui nomor yang keluar.“Pemain minimal memasang Rp10.000-100.000 per nomor dengan tebakan angka 1 hingga 24. Kalau menang berhadiah kelipatan Rp220.000-2.200.000 tuturnya.
Pada intinya, kata wanita yang enggan disebut nama dirinya, aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Batam sendiri tidak ada ketegasan dalam menutup bola angin (pimpong) yang sudah berbau judi.
“Padahal Kota Batam banyak orang beragama,” katanya.
Menurutnya, dalam masalah ini semua pengusaha sudah melanggar KUHP pasal 303 dan Telegram Kapolri ST/2122/X/RES/1.24/2021 untuk memberantas judi diabaikan apalagi Perwako No 49/2020 tidak juga dihiraukan sama sekali.
Selain itu, pelaku usaha juga terancam dijerat UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 2 juncto pasal 17. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Saat ini Negara Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat menemui pihak APH seperti BNNP Kepri, Kapolda Kepri maupun pelaku usaha Grand Dragon Pub & KTV Batam.
Penulis : Red
Edisi : Ke-1
No comments:
Post a Comment