KABARMASA.COM, JAKARTA- Eksekusi Pengosongan Rumah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Srengseng Haji Kelik, Gang Damai Dalam No. 121 RT. 001/RW. 006, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, hari ini berlangsung baik dan damai, (23/11/23).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara No: 35/2022 Eks. Jo. No : 465/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt. Jo. No: 109/Pdt/2019/PT.DKI. Jo. No: 3697 K/Pdt/2019. Jo. No: 321 PK/PDT/2021. Eksekusi ini di mohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Kuasa Hukum Risky Nugroho, S.H., dari Kantor Hukum Risky Nugroho, S.H. & Rekan.
Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Bantuan aparat Gabungan Polres Jakarta Barat, Polsek Kembangan, Kecamatan kembangan, Kelurahan Srengseng, Sat Pol PP Kecamatan Kembangan, dan Sat Pol PP Kelurahan Srengseng. Adapun Giat Apel Pengaman di Pimpin oleh Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano. Dalam pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Rumah, Personil aparat gabungan di turunkan sebanyak 80 personil untuk mengamankan, mengawasi, dan menjalankan pelaksanaan Eksekusi.
“untuk anggota Kepolisian wajib mengamankan, mengawasi dalam menjalankan pelaksanaan Eksekusi tersebut, apabila ada yang menghalang-halangi atau memprovokasi dan membuat keributan dalam pelaksanaan Eksekusi, anggota kepolisian harus segera mengamankan pelaku tersebut, anggota wajib mendampingi Jurus sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai selesai dalam menjaga keamanan di objek eksekusi tersebut”. Tutur Kompol Billy Gustiano pada saat Apel.
Kuasa Hukum Pemilik tanah bersertifikat, Risky Nugroho, S.H., mengatakan, sebelum dilakukan Permohonan Eksekusi pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dirinya selaku Kuasa Hukum sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan dengan menawarkan uang kompensasi, Namun Termohon Eksekusi menolak dengan alasan akan tetap bertahan sampai adanya Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara resmi.
Saat dimulainya Pembacaan Penetapan Eksekusi dari Juru sita Pengadilan Jakarta Barat di halaman Obyek tersebut, Termohon Eksekusi menerima penetapan tanpa adanya perlawanan. Hanya meminta waktu agar dapat mengeluarkan sendiri barang-barang miliknya. Pengosongan rumah berlangsung cepat selama 2 jam sejak di bacakan penetapan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat Muchamad Irwan Ardyansyah, S.sos.
Permasalahan ini berawal dari Kliennya membeli tanah secara Sah dan beritikad baik berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 1156/2013, tertanggal 04 September 2013. setelah dibeli rumah tersebut, Termohon Eksekusi bukan meninggalkan rumah, malah bertahan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan harga jual terlalu rendah. Karena sudah di ingatkan berulang kali oleh kliennya, Termohon Eksekusi masih tetap bertahan, Sehingga kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat imbuh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Risky Nugroho S.H.
No comments:
Post a Comment