KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Musyawarah Nasional Kohati atau yang biasa disebut MUNAS KOHATI adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Kohati PB HMI. Tidak lama lagi KOHATI PB HMI akan melaksanakan MUNAS KOHATI yang insya Allah akan berlagsung di Pontianak pada 24 – 29 November 2023. Dalam melaksanakan suatu agenda ada yang namanya Stering Commite (SC) dan organizier Commite (OC) dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Seperti yang kita ketahui bahwa perangkat SC dan OC sudah berjalan. SC yang bertugas menentukan arah, sasaran dan tujuan dari agenda MUNAS KOHATI PB pun sudah melaksanakan beberapa step dari agenda MUNAS KOHATI PB.
Dalam agenda MUNAS KOHATI bukan hanya evaluasi dan pengambilan keputusan terkait arah KOHATI kedepan, namun juga pemilihan Ketua Umum KOHATI PB yang baru. Sebelum memasuki tahap pemilihan Ketua Umum, ada namanya tahap pengambilan dan pengembalian berkas Calon Kandidat Ketua Umum Kohati PB. Ada beberapa hal yang dinilai sangat politis bahkan sangat fatal dilakukan oleh tim SC Munas Kohati PB. Adapun kesalahan dan hal yang dianggap politis yang dilakukan oleh SC Kohati adalah :
1. SC munas Kohati yang dikoordinatori oleh Ema Amalia, mengistimewakan calon kandidat atas nama Masnia Ahmad asal cabang Ciputat badko Jabodetabeka-Banten, dengan masih diterima pengembalian berkas calon kandidat yang seharusnya sudah ditutup pada 31 Oktober, pukul 23:59 dan calon kandidat tersebut mengembalikan berkas pada 01 november 2023 pada pukul 01:38, karena pada saat itu Cabang Ciputat sendiri masih alot dengan surat rekomendasi. Pun dalan WAG yang dikirim oleh Sije selaku SC MUNAS menginformasi bahwa “ Pengembalian berkas sesuai dengan timeline dan tidak ada penambahan waktu”. So why masih diterima bahkan rela menunggu ?
2. Dalam persyaratan calon kandidat ketua umum Kohati PB, ada salah syarat yaitu pernah menjadi ketua Umum Kohati setingkat. Tetapi ada salah satu kandidat atas nama Reza Purnama asal cabang Jambi badko Jambi, bahkan tidak pernah menjadi ketua umum kohati setingkat dan diloloskan oleh SC MUNAS.
3. Salah satu syarat yang wajib diantara syarat lain yaitu wajib menyerahkan rekomendasi asal cabang, dan ada hal yang sangat dikutuk oleh seluruh kader KOHATI seIndonesia adalah mendualismekan KOHATI. Ada salah satu kandidat yang bahkan dengan gagahnya mendualismekan KOHATI cabang demi mendapatkan surat rekomendasi dan itu bahkan telah diketahui oleh Umiroh Fauziah selaku Ketua Umum, dan kandidat tersebut bahkan tidak didiskualifikasi. Kandidat tersebut atas nama Khairatun Niswa Aceh 26 asal cabang Batam, badko Riau Kepri.
4. Pada poin 4 dalam persyaratan calon kandidat ketua umum yaitu “Melampirkan surat atif kuliah dan trasnkip nilai”, tidak ada poin yang menjelaskan ataupun menyebutkan terkait melampirkan KRS, namun salah satu kandidat atas nama Iik Nurul Fatimah asal cabang Bandung badko Jabar lantas dimintai KRS oleh salah satu SC yang bernama Siti Zaenab atau yang biasa disapa Sije. Dan hal ini menurut saya sangat dzholim terhadap calon kandidat yang notabenenya bukan dipihak mereka.
5. Di dalam timeline Munas Kohati, seharusnya tanggal 4-5 November akan diadakan Fit and Proper test tetapi pada kenyataannya tidak dilaksanakan dan dari pihak SC bahkan tidak menginformasikan melalui surat ataupun pembritahuan dalam bentuk apapun. Alasan dari penundaan Fit and Proper Test karena menunggu Umiro selaku Ketua Umum kembali ke Jakarta. Apakah Umiroh tidak mempercayai kinerja SC ?
Dalam hal ini sangatlah jelas bahwa kinerja SC terlihat begitu tidak adil pun terlalu dzholim dan mengistimewakan beberapa kandidat yang merupakan sekubu lalu berusaha mempersulit kandidat yang diluar kubu itu.
“Apakah menjadi SC MUNAS KOHATI PB hanya ajang gagah – gagahan lalu membabi buta untuk menghabisi pihak lawan lalu mengaminkan kandidat yang sekubu meskipun banyak kesalahan, atau jangan – jangan SC MUNAS KOHATI PB memang tidak paham dengan aturan yang mereka buat ?”
Bubarkan
ReplyDelete