Dugaan Korupsi Anggaran Alutsista, ISMAHI -Jakarta Desak Penegak Hukum Tangkap Para Pelaku Pembegal Uang Rakyat

KABARMASA.COM, JAKARTA- Baru-baru ini kita di gemparkan dengan adanya dugaan Isue Mark up anggaran pengadaan alustsista di Kemenhan yang disampaikan oleh adik kandung Menhan Prabowo Subianto yakni Hasyim Djojohadikusumo,hal demikian menjadi Hot topik di Indonesia.


Hal demikian kemudian mendapat tanggapan serius dari Koordinator Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jakarta Faisal Mahtelu , menyatakan bahwa pemerintahan Presiden jokowi memiliki visi untuk bagaimana menciptakan pemerintahan yang jujur bersih serta adil ,dimana praktek korupsi kolusi dan nepotisme menjadi hal fundamental yang harus di berantas demi kemajuan negara dalam menghadapi tantangan Global 2045.

Terkait dengan adanya dugaan Korupsi anggaran pengadaan alustsista di tubuh kementrian pertahanan republik Indonesia yang dimana saat ini di pimpin oleh Bapak Prabowo Subianto yang kebetulan menjadi sala satu calon Presiden republik Indonesia pada perhelatan politik 2024. Kami meyakini bahwa Bapak Prabowo subianto mempunyai tekad untuk bagaimana memberantas praktek korupsi di Indonesia terkhusus kementrian Pertahanan Republik Indonesia.

Maka kami ,segenap pengurus koordiantor wilayah Ikata Senat Mahasiswa hukum Indonesia (ISMAHI) Jakarta meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera mungkin memanggil dan atau mengusut dugaan Mega korupsi proyek Pengadaan Alustsista di Kementrian pertahanan yang merugikan negara Trliunan rupiah.

“Bahwa,dalam hal memberantas praktek korupsi penegak hukum wajib untuk mengedepankan asas kesamarataan dimata hukum(equality before the law ) sebagai acuan untuk Menegakan hukum tanpa pandang bulu,”Ungkap Faisal Mahtelu Ketua Ismahi Jakarta, Jumat, (01/12/2023).

Faisal mahtelu ketua ismahi Jakarta,
“Oknum-oknum pejabat terkait di Kemenhan yang berwenang dalam proses pengadaan alustsista tersebut harus segera dipanggil dan diperiksa, Terutama pejabat yang menyusun RAB Alustsista kemenhan,harus segera di usut agar tidak menimbulkan opini-opini negatif di masyrakat terhadap kementrian pertahanan republik Indonesia itu sendiri”Ujar Faisal 

Kami dari ikatan senat mahasiswa hukum Indonesia (ISMAHI) Jakarta ,berdasarkan keterangan Hasyim Djojohadikusumo di media massa terkait adanya indikasi dugaan mark up alustsista di Kemenhan ,kami memberikan apresiasi penuh atas keberanian beliau dalam mengungkapkan skandal korupsi di kemenhan ke publik, bersama ini kami akan mengambil sikap tegas dan meminta kepada Bapak Presiden Jokowi agar mengintruksikan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Komisi pemberantasan Korupsi(KPK) ,Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar segera mungkin mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak terkait yang diduga menjadi dalang/Aktor Mega korupsi pengadaan Proyek Alustsita Kemenhan.

“KPK serta institusi Penegak Hukum lainnya Baik Polri maupun kejaksaan Agung harus merespon cepat atas indikasi dugaan adanya kebocoran uang negara tersebut,Jangan sampai issu ini kemudian menjadi liar dikalangan masyrakat”Tegas Ketua Ismahi Jakarta.

Harapan kami ,bahwa Bapak Prabowo Subianto kemudian harus ikut bekerja sama dengan pihak penegak hukum guna membongkar dan atau membuat terang dugaan korupsi tersebut sehingga tidak muncul dugaan atau tidak terjadi di informasi dikalangan masyarakat lainnya yang itu dapat mengganggu proses pencalonan bapak Prabowo sebagai calon Presiden republik Indonesia pada konstelasi politik 2024 nanti.

Kami percaya Bapak Prabowo subianto merupakan putra terbaik bangsa yang hari ini ikut mencalonkan diri sebagai sala satu calon Presiden dengan semangat nasionalismenya, kami yakin Pak Prabowo punya niat yang sama untuk memberantas para mafia anggaran negara terkhusus di kementrian pertahanan republik indonesia.

Bahwa demi terciptanya sebuah penegakan hukum yang berkeadilan serta berkepastian yang berdasarkan pada undang-undang ,maka kami Ikatan Senat Mahsiswa hukum Indonesia koordinator wilayah Dki-Jakarta sesuai tugas dan peran mahasiswa sebagai agen of Controversi sosial akan terus mengawal serta menyuarakan terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di kementrian pertahanan republik Indonesia saat ini,bahwa pihak penegak hukum harus menunjukan taringnya jangan kemudian malah mendiamkan persoalan ini.

“Dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang diungkap adik kandung Menhan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, harus segera direspons oleh aparat penegak hukum,dan untuk Bapak Hasim Djojohadikusumo kami Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Dki-Jakarta berharap agar ikut membantu penegak hukum dalam membongkar oknum” yang diduga menjadi pembegal uang negara di tubuh kementrian pertahanan (Kemenhan)”

Sebagai upaya dalam hal menjaga nama baik lembaga negara ,keuangan negara serta mentri pertahanan Bapak Prabowo Subianto maka kami ,Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI)DKI-Jakarta mendukung Bapak Prabowo untuk segera mencopot secara tidak terhormat Oknum-oknum di internal Menhan yang diduga kuat terlibat dalam Dugaan Korupsi pengadaan Aluststisa di menhan ,hal ini penting untuk dilakukan oleh Bapak Prabowo Subianto demi menjaga nama Baik Lembaga negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

sebagaimana yang di sampaikan, Hashim Djojohadikusumo adik kandung Menhan sendiri bicara soal dugaan praktik korupsi yang terjadi di Kemenhan.

Ia mengungkapkan, dugaan korupsi yang terjadi di kementerian yang dipimpin kakaknya itu sudah melewati level “gila”.

Bahkan, menurut dia, ada kontrak pembelian senjata yang nilainya mencapai Rp 51 triliun. Akan tetapi, setelah diperiksa, rupanya terjadi mark up besar-besaran dalam kontrak tersebut.

Dari keterangan adik kandung Bapak Prabowo tersebut harusnya menjadi tolak ukur pihak penegak hukum dalam membongkar skandal korupsi di Menhan, jangan sampai informasi yang di sampaikan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan integritas Pak Prabowo mengingat beliau hari ini Disamping sebagai kementrian pertahanan Republik indonesia Pak Prabowo juga ikut mencalonkan diri sebagai calon Presiden republik indonesia pada pesta demokrasi 2024 nanti.

Beberapa pernyataan adik kandung Prabowo Subianto menjadi sebuah pertanyaan paling mendasar ,dimana Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa Ia telah menerima laporan terkait Dugaan Korupsi tersebut bahkan sempat melaporkan ke kakanya Bapak Prabowo ,artinya suda ada jalan bagi penegak hukum untuk menelusuri dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia ,undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) 
Penegak hukum berkewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu dugaan pelanggaran hukum yang diketahui secara publik demi terwujudnya suatu kepastian hukum serta penegakan hukum yang berkemajuan.

Faisal mahtelu 
Korwil ismahi Jakarta
Share:

Pimpin Upacara HUT KORPRI, Pj. Wali Kota Bekasi Beri Pesan Agar Tingkatkan Inovasi untuk Melayani Negeri


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), digelar upacara yang bertempat di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Rabu (29/11)

Hadir dalam upacara tersebut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dani Hamdani, beserta unsur Forkopimda lainnya atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi yang tentunya dihadiri oleh Pejabat Esselon II, III, IV, Camat, Lurah dan segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

HUT KORPRI tahun ini bertemakan "KORPRIKAN INDONESIA" yang bermakna sebagai upaya membangun kesatuan, semangat kebersamaan, dan dedikasi di antara Aparatur Sipil Negara dalam membangun Bangsa.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menuturkan bahwa melalui semangat HUT ke-52 KORPRI, para ASN sebagai anggota KORPRI harus mampu meningkatkan pelayanan kepada Bangsa dan yang terpenting kepada masyarakat.

"Sebagai pelayan masyarakat, ASN musti berkontribusi dan berinovasi dalam membangun Bangsa serta harus terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dengan berdedikasi tinggi dan juga menjunjung tinggi intergritas, sehingga professionalitas kerja mampu terjaga dan masyarakat percaya dengan kinerja kita semua," ucap Gani Muhamad.

Gani Muhamad juga menambahkan bahwa KORPRI harus mampu menjadi wadah perekat dan pemersatu Bangsa dalam mendukung pembangunan skala Nasional. 

"Dirgahayu KORPRI! Maju terus! dan mari bersama tingkatkan semangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani publik serta mewujudkan fungsi KORPRI sebagai perekat persatuan Bangsa, dan juga berperan dalam pembangunan Nasional," imbuhnya.

Upacara HUT KORPRI dirangkaikan dengan pemberian apresiasi kepada para ASN yang memasuki masa Purna Bhakti -nya di bulan ini serta pemberian bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di 12 Kecamatan se- Kota Bekasi sebesar Rp. 10.000.000,- dan bantuan penanganan Stunting sebesar Rp. 2.000.000,-

Share:

Akademi Kepolisian: Visi-Misi, Sejarah Singkat, dan Syarat Pendaftaran


KABARMASA.COM, JAKARTA - Apakah pernah mendengar Akpol? Yup, istilah ini merupakan akronim dari lembaga pendidikan yang membentuk perwira Polri (Polisi Republik Indonesia), yakni Akademi Kepolisian. Dalam pembentukan karakter, pengetahuan, dan keterampilan, Akpol menjadi landasan kuat bagi calon-calon perwira Polri yang akan mengabdi pada negara.

Tapi, apa sobat tau bagaimana sejarah Akademi Polisi? Kalau belum mari simak artikel berikut ini yang akan mengulas visi-misi, sejarah singkat hingga persyaratan bagi yang ingin mendaftar di Akpol.

Akademi Kepolisian atau yang lebih akrab dengan sebutan Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan yang fokus pada pembentukan perwira Polri, sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Masuk Sekolah Kedinasan oleh Puspa Swara dan M. Arif Ahasan.

 

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, tujuan utama dari Akpol adalah menyelenggarakan pendidikan tingkat akademi untuk calon perwira Polri selama 4 tahun dengan gelar lulusan Inspektur Dua Polisi.

Adapun pendekatan pendidikan yang diterapkan di Akpol mencakup metode pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan. Sejak 10 April 1999, Akpol berdiri sendiri secara terpisah dari institusi lain seperti Akmil, AAL, dan AAU, serta memiliki administrasi yang mandiri dari Mako Akademi TNI.

Visi dan Misi Akpol
Visi

Akpol menjadi lembaga pendidikan tinggi Polri yang menghasilkan perwira Polri Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern yang berwawasan global dan berstandar internasional.

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan pembentukan perwira Polri melalui kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan secara bertahap dan berkesinambungan pada setiap tingkat pendidikan.

2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan bidang kepolisian.

3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang terkait dengan bidang kepolisian.

4. Menyelenggarakan tata kelola institusi yang berorientasi kepada pelayanan prima dan berkembang menjadi pusat unggulan (centre of excellent).

5. Mengembangkan kerjasama dan jejaring kerja dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri.

Sejarah Singkat Akpol
Melansir dari laman resmi Akademi Polisi, sejarah pembentukan Akpol ditandai pada fase awal revolusi, di mana kelompok instruktur polisi yang terdiri dari RS Soekanto, Broto Moerdokoesoemo, Bustami Aman, dan Djodjodirjo secara active berupaya mendirikan struktur kepolisian di Indonesia.

Hingga pada akhirnya berhasil membentuk Sekolah Polisi Bagian Tinggi di Mertoyudan Magelang pada 17 Juni 1946 dan segera berganti menjadi Akademi Polisi yang peresmiannya dihadiri oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.

Saat itu, akademi ini dilengkapi dengan staf pengajar dan dewan guru besar yang terdiri dari tokoh seperti Prof. Dr. Soepomo, Prof. Mr. Soenario Kolopaking, Sanjaya Widjaya, Prof. Dr. Prijono, dan Ki Hadjar Dewantara.

Pada akhir September 1946, Akademi Polisi pun dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada 27 Desember 1949, Akademi Polisi dipindahkan ke Jakarta bersamaan dengan perpindahan pusat pemerintahan dari Yogyakarta.

Di Jakarta, nama lembaga ini diubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dengan Prof. Mr. Djokosoetono, S.H. sebagai Ketua Dewan Guru Besar.

Selama masa Orde Baru, penyelesaian pembangunan Kompleks AKABRI Bagian Kepolisian menjadi tonggak penting dalam sejarah.

Pada awal tahun 1980, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-34, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Awaloedin Djamin, MPA meresmikan penggunaan Akabri Bagian Kepolisian di Semarang, yang di mana saat itu Kepemimpinan Gubernur Akpol dipegang oleh Mayjen Pol R. Soetrasno melalui Sprin Pangab Nomor: Sprin/07/IV/1984 tentang Perintah Serah Terima Pengalihan Akabri Bagian Kepolisian berubah nama dan statusnya menjadi Akademi Kepolisian yang berada langsung di bawah Kapolri sesuai dengan Skep Kapolri No.Pol : skep/36/I/1985 tanggal 24 Januari 1985.

Kemudian, dengan dikeluarkannya skep Kapolri No.Pol : Skep/389/IV/1999 tanggal 9 April 1999 tentang Akademi Kepolisian Mandiri, maka Akpol pun secara resmi dipisahkan dari Akmil, AAL, dan AAU pada tanggal 10 April 1999.

Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, namun turut meliputi aspek teknis yang mengalihkan administrasi Akpol dari lingkungan Mako Akademi TNI yang di mana langkah ini pun diikuti dengan perubahan logo Akpol pada tanggal 24 Oktober 2003 dan diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar.

Akademi Polisi Saat Ini
Akademi Kepolisian adalah lembaga pendidikan kedinasan yang menerapkan ikatan dinas dengan jangka waktu 10 tahun bagi alumni Akpol. Seluruh biaya pendidikan dan fasilitas asrama ditanggung sepenuhnya oleh Akademi Kepolisian.

Fasilitas Akpol

Bagi taruna-taruni yang diterima, Akpol sendiri Kepolisian menyediakan fasilitas kampus yang komprehensif, termasuk Gerbang Tanggon Kosala, Gedung Tri Brata Utama, Auditorium Cendrawasih, Graha Cendekia, Graha Taruna, Ruang Makan Cendrawasih, serta fasilitas lain seperti bendungan, kolam pancing, halang rintang, Stadion Taruna, simulasi kereta dan pesawat, pool angkutan, rumah sakit, dan tempat ibadah seperti Masjid Asy-Syuhada, gereja, pura, dan fasilitas pengasuhan.

Bagaimana Proses Penerimaannya?

Dikutip dari Pengumuman Nomor: Peng/ 12 /IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Taruna/i Akpol TA 2023 berikut persyaratan umum dan khusus calon taruna Akpol

Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
1) nilai kelulusan rata-rata:
a) lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00;
b) lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c) lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
a) lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;
b) lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
c) lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
3) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
4) bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
b) bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
5) bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023;
6) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

c. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

e. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

k. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

l. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

m. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

o. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
2) bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a) berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
b) orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta;
3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

p. bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili;

q. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

r. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

s. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

t. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

u. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

v. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut: a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS); d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi: (1) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian); (2) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); (3) Matematika; (4) Bahasa Indonesia. e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); g) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); h) pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS). j) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;

2) pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
d) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
e) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;
f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;
h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;

w. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".

x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.



Baca artikel detikedu, "Akademi Kepolisian: Visi-Misi, Sejarah Singkat, dan Syarat Pendaftaran" selengkapnya 
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7061543/akademi-kepolisian-visi-misi-sejarah-singkat-dan-syarat-pendaftaran.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts