KABARMASA.COM, JAKARTA- Opini pembubaran lembaga MK merupakan ketidakkepercayaan masyarakat terhadap intregitas MK dalam putusan batas usia capres cawapres, Senin 23/10/2023.
Menurut kami putusan MK harus diduga kuat ada campur tangan pihak lain dengan upaya mengindustrialisasi pasal dan layak di anggap sebagai putusan yang tidak berkuatan hukum. Berdasarkan urain di atas kami berdapat bahwa dalam UU No 48 Tahun 2009 pasal 17 ayat (5) dan (6) harus di anggap tidak sah dalam pengambilan putusan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
Tidak cukup pada alasan kami diatas, bahkan menurut kami MK haruslah sebagai lembaga Negative legislation yang artinya MK berwenang memeriksa, mengadili dan memutus pada perkara yang sifatnya membatalkan materi ayat atau pasal pada UU Tidak berweang membatalkan suatu UU, bahasa lain dari pada kewenangan MK ini artinya MK hanya berwenang mengahpus/membatalkan tidak menambah teks muat materi ayat atau pasal dalam UU. oleh karenanya pada kasus di atas ini MK harus kembalikan kepada Pemerintah baik Presiden sebagai pemangku kekuasaan tertinggi eksekutive dan DPR
Pertanyaan hukumnya, apakah bisa MK dapat dibubarkan? Menjawab pertanyaan di atas maka menurut saya sangat bisa ujar kata M. Amir Rahayaan Ketua DPC PERMAHI JAKARTA TIMUR. kendati, menurut saya langkah ini tidak menyelasaikan masalah saat ini sebab pembelaan masyarkat baik dari kelompok pendukung kekuasaan relatif cukup banyak ketimbang kelompok yang antitesa kekuasaan saat ini. Hemat saya langka efektivitas adalah memperkuat MK dengan mekanisme pengankatan hakim tidak lagi dengan rekomendasi seperti regulasi pengangkatan hakim saat ini, misalnya seperti mekanisme pengangkatan hakim di belanda dengan beberapa negara lainya.
No comments:
Post a Comment