Pengamatan tim kabarmasa.com di PN Batam yang mengikuti jalanannya persidangan pada pukul 10.00, yang juga di hadiri oleh keluarga tersangka yang menunggu di depan Ruangan masing-masing tempat diadakannya gelar persidangan, Ruang Mudjono SH, Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, dan Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Ketiga ruangan tersebut digunakan bersamaan untuk sidang perdana Praperadilan pembuktian sah dan tidaknya penetapan status kepada 30 tersangka dalam permohonan dengan nomor register 9/Pid.Pra/2023/PN Btm hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm. Persidangan terbuka untuk umum.
Para pemohon Praperadilan yang diwakili kuasa hukum para tersangka tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dengan pihak Termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang.
Daftar Gugatan Permohonan Praperadilan terkait penetapan 30 orang tersangka, diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan teregister di PN Batam pada 20 Oktober 2023.
Dan kemungkinan pembacaan putusan akan di jadwalkan pada hari Senin, (06/11/2023) mendatang.(Red)
No comments:
Post a Comment