Sidang Praperadilan Pendemo 11 September 2023 di depan Kantor BP Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam – Sidang Praperadilan perdana yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Batam Kelas IA pada hari, Selasa (3/10/2013) Upaya untuk pembuktian terhadap sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas 30 warga pendemo tolak relokasi Rempang pada tanggal 11 September di depan gedung BP Batam. 

Pengamatan tim kabarmasa.com di PN Batam yang mengikuti jalanannya persidangan pada pukul 10.00, yang juga di hadiri oleh keluarga tersangka yang menunggu di depan Ruangan masing-masing tempat diadakannya gelar persidangan, Ruang Mudjono SH, Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, dan Ruang Purwoto Gandasubrata SH. 

Ketiga ruangan tersebut digunakan bersamaan untuk sidang perdana Praperadilan pembuktian sah dan tidaknya penetapan status kepada 30 tersangka dalam permohonan dengan nomor register 9/Pid.Pra/2023/PN Btm hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm. Persidangan terbuka untuk umum. 

Para pemohon Praperadilan yang diwakili kuasa hukum para tersangka tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dengan pihak Termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang.

Daftar Gugatan Permohonan Praperadilan terkait penetapan 30 orang tersangka, diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan teregister di PN Batam pada 20 Oktober 2023.

Dan kemungkinan pembacaan putusan akan di jadwalkan pada hari Senin, (06/11/2023) mendatang.(Red)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts