Dalam proses perkara pidana, seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak dan diperbolehkan mengajukan penangguhan penahan. Perlu diperhatikan bahwa penangguhan penahanan tidak sama dengan pembebasan dari tahanan.
Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis. Sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP, suatu penagguhan penahanan dapat dimohonkan oleh semua tersangka atau terdakwa dengan jalan mengajukan permohonannya kepada instansi yang melakukan penahanan baik instansi kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
Di konfirmasi oleh salah satu Penasehat Hukum warga Remapang Galang (Relang) pada Selasa, 03 Oktober 2023 di Polresta Barelang.
Yayan dan tim hukum bersama 2 perwakilan keluarga tersangka telah melakukan pertemuan bersama WaKaSat Reskrim untuk mengajukan permohonon penahanan untuk 28 tersangka dan di terima dengan baik oleh WaKaSat surat permohonan tersebut dengan surat tanda terima.
Yayan mengatakan tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Relang akan tetapi tetap menghargai proses hukum yang berlaku." Tutupnya.(Red/BCH)
No comments:
Post a Comment